'Cemas' Didiskualifikasi 10 Paslon Pilkada di Riau Serahkan LPPDK
Senin, 13 Februari 2017 - 19:57:03 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 10 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2017 di Provinsi Riau menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tepat waktu kepada KPU masing-masing daerah.
Ini dilakukan karena menyadari pentingnyalaporan itu, dan adanya rasa khawatir kalau didiskualifikasi KPU jika penyerahan tidak tepat waktu.
Anggota KPU Pekanbaru Arwin S menjelaskan, walaupun diserahkan di waktu genting atau diakhir batas waktu penyerahan. Namun secara keseluruhan paslon menyerahkannya.
Demikian juga dikatakan Ketua KPU Kampar, Yatarullah, laporan tersebut belum bisa dipublis, karena harus diaudit terlebih dahulu kantor akuntan publik (KAP) selama 14 hari baru disampaikan kepada publik.
Tujuan audit adalah untuk mengetahui besaran penerimaan paslon, penggunaan dana, pihak yang menyumbang dan mengetahui jumlah pengeluaran tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.
Yatarullah dan Arwin mengatakan, jika pengeluaran dana kampanye melebihi batas yang ditentukan, maka sanksinya akan didiskualifikasi meski sudah terpilih sebagai pemenang pilkada serentak. (slt)
Komentar Anda :