Masyarakat Adat Delik Pelalawan Riau Minta PT IIS Akomodatif Realisasi Janji
Sabtu, 11 Februari 2017 - 11:52:26 WIB
SULUHRIAU- Pekanbaru, Masyarakat Adat Kebatinan Delik Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, meminta pihak perusahaan PT Inti Indo sawit Subur (IIS) akomodatif merealisasikan janji atas penggarapan lahan masyarakat adat setempat.
Sebab, upaya komunikasi dan mediasi yang difasilitasi selama ini oleh beberapa pihak hingga wakil Bupati selaku pihak pemerintah belum berhasil menyelesaikan permasalahan yang diutuntut masyarakat.
Masyarakat Adat Kebatinan Delik diwakili Kuasa Hukum Lukman M., S.H. dan Team Pengacara dari Kantor Hukum Majjama Jakarta melalui keterangan tertulisnya Sabtu, (11/2/2017) mengatakan, permasalahan atas lahan garapan dari masyarakat Adat Delik dengan PT IIS diawali dengan dibangunnya perkebunan kelapa sawit pada lahan garapan masyarakat Adat Delik oleh PT IIS, yaitu berdasarkan surat pernyataan dan kesepakatan antara masyarakat adat delik dan PT IIS, dimana telah disepakati luas lahan yang digarap oleh PT IIS adalah seluas ±10.000 Ha.
Namun pada kenyataan di lapangan tanah yang dikuasai PT IIS adalah ±17.198, sehingga ada selisih seluas ±7.196 hekater. Selain itu, kesepakatan tersebut juga meliputi pemberian kompensasi kebun sawit siap panen seluas 2 Hektere per kepala keluarga (KK). Namun, kenyataannya lahan 2 hektare yang di maksud harus dibayar dengan cara diangsur hingga lunas oleh masyarakat.
Sehingga PT IIS dinilai ingkar janji kepada masyarakat Adat Delik. "Upaya komunikasi dan mediasi yang difasilitasi oleh beberapa pihak hingga wakil bupati selaku pihak pemerintah belum mampu memberikan solusi hal ini," ujarnya.
Menurut Lukman, tindakan PT IIS melakukan penguasaan lahan Adat Delik dinilai suatu tindakan tidak tepat dan merendahkan harkat martabat manusia sebagai orang yang merdeka, dimana hal ini merupakan elemen HAM yang tidak boleh diganggu dalam keadaan apapun.
Dikatakan, pengakuan Adat oleh pemerintah terhadap masyarakat adat telah diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tepatnya diuraikan dalam Pasal 18 B Ayat (2), Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) yang pada intinya menjelaskan eksistensi dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
Termasuk Adat Kebatinan Delik yang terletak di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan. Dimana leluhur Masyarakat Adat Kebatinan Delik telah ada secara turun temurun sejak tahun 807 Melayu dan saat ini Perbatinan adat delik adalah generasi perbatian yang ke-17 dan diakui oleh masyarakat adat pelalawan.
Bahkan masyarakat perbatinan Adat Delik pun juga telah diakui oleh kekerabatan Tengku Besar Kerajaan Pelalawan dengan terbentuknya Organisasi Kekerabatan Tengku Besar Kerajaan Pelalawan melalui Surat Keputusan No. 01/SK/TBKP/2016 Tentang pembentukan Organisasi Tengku Besar Kerajaan Pelalawan.
Hak ulayat atas pemanfaatan sumber daya alam termasuk pemanfaatan lahan, maka masyarakat Adat Kebatinan Delik adalah kewenangan yang diberikan kepada masyarakat Adat Delik yang telah diatur secara konstitusional.
Oleh sebab itu, segala bentuk pemanfaatan lahan di wilayah Adat Delik yang dilakukan oleh pihak selain masyarakat Adat Delik sepantasnya mendapat persetujuan dari masyarakat adat yang memanfaatkan lahan tersebut.
Atas permasalah antara Masyarakat Adat Delik dengan PT IIS, apabila tidak ada mediasi dengan baik dalam penyelesaian ini dan PT IIS berkeras, masyarakat Delik yang diwakili oleh Lukman M., S.H. dan Team Pengacara dari Kantor Hukum Majjama Jakarta akan menuntut PT IIS atas kerugian dari penguasaan tanah garapan masyarakat Adat Delik atau menuntut pengembalian lahan garapan yang dikuasai perusahaan tersebut sebagaimana surat pernyataan dan kesepakatan bersama tanggal 5 Februari 1990.
Namun, langkah awal akan tetap diupayakan untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat Adat Delik dengan PT IIS melalui upaya musyawarah, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan untuk menjembatani penyelesaian sengketa lahan tersebut dan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Jika jalan musyawarah ini tak membuahkan hasil juga, pihak warga akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar masalah ini tidak berlarut-larut," kata Lukman dalam rilisnya itu.
Namun, sejauh ini, pihak Manajemen PT IIS belum bisa dikonfrimasi, saat dikonfirmasi sejumlah nO kantor yakni, (0761) 83914, (0761) 83915 dan No 0812 616660xx tak satu pun yang aktif. (rls,sr)
Komentar Anda :