Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Masyarakat Adat Delik Pelalawan Riau Minta PT IIS Akomodatif Realisasi Janji
Sabtu, 11 Februari 2017 - 11:52:26 WIB
Lukman, di lahan PT IIS

SULUHRIAU- Pekanbaru, Masyarakat Adat Kebatinan Delik Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, meminta pihak perusahaan PT Inti Indo sawit Subur (IIS) akomodatif merealisasikan janji atas penggarapan lahan masyarakat adat setempat.

Sebab, upaya komunikasi dan mediasi yang difasilitasi selama ini oleh beberapa pihak hingga wakil Bupati selaku pihak pemerintah belum berhasil menyelesaikan permasalahan yang diutuntut masyarakat.

Masyarakat Adat Kebatinan Delik diwakili Kuasa Hukum Lukman M., S.H. dan Team Pengacara dari Kantor Hukum Majjama Jakarta melalui keterangan tertulisnya Sabtu, (11/2/2017) mengatakan,  permasalahan atas lahan garapan dari masyarakat Adat Delik dengan PT IIS diawali dengan dibangunnya perkebunan kelapa sawit pada lahan garapan masyarakat Adat Delik oleh PT IIS, yaitu berdasarkan surat pernyataan dan kesepakatan antara masyarakat adat delik dan PT IIS, dimana telah disepakati luas lahan yang digarap oleh PT IIS adalah seluas ±10.000 Ha.

Namun pada kenyataan di lapangan tanah yang dikuasai PT IIS adalah ±17.198, sehingga ada selisih seluas ±7.196 hekater. Selain itu, kesepakatan tersebut juga meliputi pemberian kompensasi kebun sawit siap panen seluas 2 Hektere per kepala keluarga (KK). Namun, kenyataannya lahan 2 hektare yang di maksud harus dibayar dengan cara diangsur hingga lunas oleh masyarakat.

Sehingga PT IIS dinilai ingkar janji kepada masyarakat Adat Delik. "Upaya komunikasi dan mediasi yang difasilitasi oleh beberapa pihak hingga wakil bupati selaku pihak pemerintah belum mampu memberikan solusi hal ini," ujarnya.

Menurut Lukman, tindakan PT IIS melakukan penguasaan lahan Adat Delik dinilai suatu tindakan tidak tepat dan merendahkan harkat martabat manusia sebagai orang yang merdeka, dimana hal ini merupakan elemen HAM yang tidak boleh diganggu dalam keadaan apapun.

Dikatakan, pengakuan Adat oleh pemerintah terhadap masyarakat adat telah diatur dalam konstitusi Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tepatnya diuraikan dalam Pasal 18 B Ayat (2), Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) yang pada intinya menjelaskan eksistensi dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Termasuk Adat Kebatinan Delik yang terletak di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan. Dimana leluhur Masyarakat Adat Kebatinan Delik telah ada secara turun temurun sejak tahun 807 Melayu dan saat ini Perbatinan adat delik adalah generasi perbatian yang ke-17 dan diakui oleh masyarakat adat pelalawan.

Bahkan masyarakat perbatinan Adat Delik pun juga telah diakui oleh kekerabatan Tengku Besar Kerajaan Pelalawan dengan terbentuknya Organisasi Kekerabatan Tengku Besar Kerajaan Pelalawan melalui Surat Keputusan No. 01/SK/TBKP/2016 Tentang pembentukan Organisasi Tengku Besar Kerajaan Pelalawan.

Hak ulayat atas pemanfaatan sumber daya alam termasuk pemanfaatan lahan, maka masyarakat Adat Kebatinan Delik adalah kewenangan yang diberikan kepada masyarakat Adat Delik yang telah diatur secara konstitusional.

Oleh sebab itu, segala bentuk pemanfaatan lahan di wilayah Adat Delik yang dilakukan oleh pihak selain masyarakat Adat Delik sepantasnya mendapat persetujuan dari masyarakat adat yang memanfaatkan lahan tersebut.

Atas permasalah antara Masyarakat Adat Delik dengan PT IIS, apabila tidak ada mediasi dengan baik dalam penyelesaian ini dan PT IIS berkeras, masyarakat Delik yang diwakili oleh Lukman M., S.H. dan Team Pengacara dari Kantor Hukum Majjama Jakarta  akan  menuntut PT IIS atas kerugian dari penguasaan tanah garapan masyarakat Adat Delik atau menuntut pengembalian lahan garapan yang dikuasai perusahaan tersebut sebagaimana surat pernyataan dan kesepakatan bersama tanggal 5 Februari 1990.

Namun, langkah awal akan tetap diupayakan untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat Adat Delik dengan PT IIS melalui upaya musyawarah, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan untuk menjembatani penyelesaian sengketa lahan tersebut dan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Jika jalan musyawarah ini tak membuahkan hasil juga, pihak warga akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar masalah ini tidak berlarut-larut," kata Lukman dalam rilisnya itu.

Namun, sejauh ini, pihak Manajemen PT IIS belum bisa dikonfrimasi, saat dikonfirmasi sejumlah nO kantor yakni, (0761) 83914, (0761) 83915 dan No 0812 616660xx tak satu pun yang aktif. (rls,sr)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat