Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Untuk Lindungi Konsumen,
Disperindag Bengkalis Siap Bentuk UPT Metrologi
Kamis, 09 Februari 2017 - 20:10:41 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Metrologi Disperindag Bengkalis melalui UPT satu saat akan melakuka tera ulang timbangan pedaganga dan alat SPBU.

Sebelumnya, terang ulang dari Badan Metrologi ini menjadi kewenangan Pemrov Riau, namun sejak Tahun 2016 lalu sudah diserahkan kepada kabupaten/kota.

Berkaitan dengan penyerahan kewenangan itu, Pemkab Bengkalis siap membentuk UPT Metrologi Legal di Kabupaten Bengkalis untuk melakuka tera ulang.

Hal itu disampaikan Kadisperindag Bengkalis M. Fauzi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Burhanuddin, Kamis (9/2/2017).

Menurut Burhanuddin, Metrologi ini sudah layak terbentuk di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan amanat pemerintah pusat.

Namun untuk pendiriannya perlu tiga unsur kelengkapan, pertama yakni gedung Metrologi legal, kemudian kedua berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), dan ketiga yakni standar peralatan minimum.

Untuk Kabupaten Bengkalis, unsur yang sudah terpenuhi baru SDM, sedangkan dua unsur lainnya seperti gedung dan standar peralatan masih diusulkan di Tahun 2017 ini. Untuk SDM itu kita da 4 tenaga ahli, dan 1 bendera terampil. "Insya Allah kita siap untuk melaksanakannya, sepanjang tiga unsur ini terpenuhi," katanya.

Dikatakannya, setelah nantinya tiga unsur mendasar pendirian Meterologi Legal ini, maka selanjutnya Tim dari Direktorat Meterologi Bandung akan melakukan kajian, layak atau tidak layaknya sekaligus memberikan penilaian. Jika layak, maka akan terbit SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang).

Dilanjutkan dengan penunjukkan pegawai yang berhak memprosesnya, diberikan waktu selama 1 bulan, dan mengeluarkan cap tanda berhak, kemudian segel, dan bentuk ketentuan yang sudah diberikan. Sehingga pelaksanaan Metrologi Legal bisa berjalan dan dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis.

  Terkait dengan UTTP ini, Burhanuddin menjelaskan, bentuk alat ukur seperti timbangan pasar, timbangan neraca yang ada di toko emas, kemudian alat ukur di pabrik CPO seperti tangki, atau TUM (Tangki Ukur Mobil), Tangki Selinder Tetap, dan Dispenser SPBU akan diuji dan dilakukan pengukuran.

"Penguji itu beradal dari Petugas ahli dari Metrologi Legal. Selain itu juga ada retribusi yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah. Namun, secara prinsip tujuan dibentuknya Metrologi Legal ini bukanlah retribusi, tapi tujuan utama adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, berkaitan dengan ukur mengukur, timbang menimbang, dan bentuk dari perlindungan konsumen di negara kita,"kata Burhanuddin. (las)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat