Keluarga Cabut Laporan, Kepsek Tampar 46 Siswa di Rohil Lolos dari Jeratan Hukum
Selasa, 07 Februari 2017 - 10:46:02 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Masih ingat kasus pemukulan seorang oknum kepala sekolah (kepsek) MS (56), Yayasan Kartini Rabu, (1/2/2017) lalu?.
Oknum Kepala Sekolah SMP Yayasan Kartini di, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menampar 46 siswanya itu lolos dari jerat hukum.
Pasaln- ya, 46 orang tua murid mencabut laporan di kepolisian. MS sebelumnya diamankan aparat karena dilaporkan melakukan tindak penganiayaan ringan, yaitu menampar 46 siswanya yang kedapatan bolos sekolah.
"Jadi sudah ada mediasi, pembicaraan antara wali murid, orang tua murid, kemudian dari pihak Yayasan Kartini, kemudian ada dari Dinas Pendidikan. Secara tertulis mereka (orangtua korban) mencabut laporan itu," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (6/2/2017).
Namun orangtua murid menyaratkan MS harus menanggalkan jabatannya sebagai kepala sekolah dan tidak boleh lagi bekerja di lingkungan SMP Yayasan Kartini.
Guntur mengatakan, lepasnya MS dari jerat hukum tak serta merta meloloskannya dari sanksi disiplin. "Kepala sekolah tersebut tidak lagi mengajar di Yayasan Kartini. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Bupati untuk memberikan sanksi, dia ditarik ke dinas pendidikan yang ada di kabupaten," terang Guntur.
Peristiwa penamparan ini terjadi dilatarbelakangi rasa marah MS karena 46 siswanya tidak masuk sekola. Akibat perilaku kepsek ini ada siswa yang mengalami memar di bagian pipi dan ada yang lecet di telinga.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :