Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Kritik Inspektorat, KPK: Tak Independen Awasi Kepala Daerah
Senin, 06 Februari 2017 - 21:00:33 WIB

SULUHRIAU, Bantul - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan inspektorat di banyak daerah tidak bekerja secara independen mengawasi penyimpangan atau korupsi kepala daerah.

Penyebabnya adalah Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yang tidak memungkinkan inspektorat daerah bekerja secara independen. Sesuai aturan, inspektorat daerah diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah sehingga mereka sulit terbebas dari intervensi kepala daerah.

Inspektorat daerah, kata Marwata, justru mendukung kepentingan pejabat daerah yang bermasalah. "Pengawasan Inspektorat tidak berjalan terhadap hampir semua kepala daerah yang bermasalah," kata Alexander seusai acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten/kota di Jogja Expo Center Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin, (6/2/2017).

Dia mencontohkan tidak berfungsinya inspektorat terhadap korupsi yang dilakukan terdakwa bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Sistem pemilihan kepala daerah saat ini, kata dia, belum mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

Di Sumatera Utara misalnya, untuk menjadi kepala daerah, seseorang menghabiskan duit senilai Rp 25 miliar. "Ketika menduduki jabatannya pejabat nyari-nyari karena dia belum mampu menutup penghasilannya. Dia memanfaatkan perizinan, pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Untuk menekan korupsi, inspektorat bertanggung jawab mengawasi kepala daerah secara independen, punya komitmen kuat dan berani menindak pejabat daearah yang korup.

Menurut Marwata KPK telah berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran Inspektorat agar bekerja independen tanpa intervensi kepala daerah.

KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kualitas Inspektorat yang berintegritas.

Marwata menyebut korupsi di Indonesia dalam taraf parah. Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional Indonesia tahun 2016 tergolong rendah, yakni hanya 37 atau hanya naik satu poin ketimbang tahun 2015. Indonesia kalah jauh dengan Singapura. "KPK mendorong masyarakat jadi mata dan telinga KPK di daerah. Kalau ada penyimpangan segera lapor," kata dia.

Data KPK menunjukkan terdapat 65 penindakan terhadap kepala daerah pada tahun ini atau naik ketimbang tahun lalu sebanyak 10 penindakan. Penindakan dilakukan murni karena ada pengaduan dari masyarakat.

Dalam satu tahun terdapat 7 ribu-8 ribu pengaduan masyarakat. Dari angka itu, sebanyak 5 persen terindikasi kuat sebagai tindak pidana korupsi. "Tidak cukup penindakan, jauh lebih penting pencegahan. Kami belum menyentuh ke ujung daerah," kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mendukung KPK mengawasi kepala daerah. Ia setuju dengan pencegahan korupsi dan mendorong pejabat daerah untuk mengubah cara berpikir ketika menggunakan anggaran daerah. Kepala Daerah, kata dia hendaknya benar-benar memperhatikan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat kabinet dan rapat terbatas, Presiden Jokowi, kata dia banyak menyinggung tentang perubahan. Kepala daerah diminta fokus bekerja dan menjamin akuntabilitas kinerja timnya. "Jangan main-main dalam menggunakan anggaran daerah," kata Asman.

Sumber: tempo.co



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat