Tak Kantongi IUTM, Pengusaha Toko Modern Teracam Disegel
Senin, 06 Februari 2017 - 19:13:54 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Di Kota Pekanbaru marak usaha toko modern. Namun, belum semua mengantongi izin usaha toko modern (IUTM.
Bagi usaha yang tidak memiliki IUTM, Disperindag Pekanbaru akan mengakkan aturan dengan menyegel toko tersebut. "Kita akan tegas dalam peraturan ini. Kami duga banyak usaha toko modern ini tak kantongi IUTM," ujar Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin (6/2/2017).
Aturan IUTM ini antara lain berdasarkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Pemko Pekanbaru.
Dikatakan, pihaknya akan sebelum melakukan tindakan akan tetap memberikan teguran kepada pengusa. Irba mengatakan, dari data yang Disperindag Pekanbaru ada 1000 pengusaha toko modern di Pekanbaru yang tidak punya IUTM. "Kita minta pengusaha segera mengurus IUTM tersebut," tersebut.
Dikatakan, sejauh ini baru 300 IUTM yang terbitkan Disperindag. (yas)
Komentar Anda :