Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Ini Sikap Resmi MUI Soal Tudingan kepada KH Ma"ruf Amin
Kamis, 02 Februari 2017 - 12:03:55 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sikap resmi atas tudingan-tudingan yang dilancarkan kepada KH Maruf Amin. Sikap itu dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Gedung MUI Pusat, Kamis (2/2/2017).

Mencermati proses persidangan kedelapan tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang persidangan dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI dengan menghadirkan saksi KH Maruf Amin selaku Ketua Umum MUI.

Kehadirannya untuk menerangkan proses penerbiatan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakkal kepada Allah kami Sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses persidangan perkara quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah mempermalukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.

2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada subtansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.

3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi di posisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atasm maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH Ma"ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkasa a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Sikap itu sendiri ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa"adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.


Sementara itu, sebelumnya, Ahok telah menyampaikan permohonan maaf kepada Maruf Amin. Ia mengatakan tidak ada upaya untuk memojokkan Maruf dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang ke-8 kemarin.

"Saya meminta maaf kepada KH Maruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok dalam pernyataannya.

Maruf yang merupakan Rais Aam PBNU menghargai permintaan maaf Ahok. "Ya, harus dimaafkan kalau memang minta maaf," Kata Maruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017) malam.

Sumber: republika.co.id





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat