PEKANBARU, Suluhriau- Setelah menetapkan Lili sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap korban Zikli balita 18 bulan, Polresta Pekanbaru kini melanjutkan pemeriksan pada Idang suami dari tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan Idang saat ini diperiksa sebagai saksi karena harus didalami perannya terkait pengasuhan korban.
"Semua keterangan mengarah pada tersangka Lili. Baik pengakuan pengasuh serta Idang sendiri. Namun kita tetap akan melakukan pemeriksan mendalam," papar Bimo, Rabu (1/2/2017).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan 12 anak-anak dan satu dewasa (pengasuh) dibawah Yayasan Tunas Bangsa.