PBNU Protes Keras Sikap Ahok ke Kiai Ma"ruf Amin
Rabu, 01 Februari 2017 - 12:02:10 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersoalkan bantahan Ketum MUI Maruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena Maruf membantah adanya telepon dari SBY itulah, Ahok berencana menempuh jalur hukum atas kesaksian Ketum MUI tersebut.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faisal Zaini mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan dan sikap Ahok terhadap Kiai Maruf saat persidangan kemarin. Pernyataan itu, kata dia, telah menyinggung perasaan banyak kalangan kiai dan anak muda Anshor.
"Saya menyayangkan sekali, kami protes keras terhadap yang disampaikan Pak Ahok," kata Helmy dilansir detik.com, Rabu (1/2/2017).
Helmy pun meminta Ahok membatalkan rencana melaporkan Kiai Maruf tersebut. Ahok juga diminta segera melakukan klarifikasi untuk mendinginkan suasana.
"Kiai Maruf lepas dari yang disampaikan karena beliau Rais Aam PBNU. Tolong ikut menjaga orang yang kami hormati. Ada caranya kalau mau berbeda pendapat. Tidak seperti ini," kata Helmy.
Pagi ini, tim kuasa hukum Ahok menegaskan bahwa mereka tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Maruf Amin ke kepolisian.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kalimat "memproses secara hukum" tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Maruf Amin.
"Pak KH Maruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Maruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," ujar Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017).
Helmy mengaku sudah mendengar rencana pembatalan tersebut. Namun dia tetap mengimbau Ahok menyampaikannya secara langsung. "Kami menunggu imbauan Pak Ahok untuk membatalkan itu (laporan)," kata dia.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :