Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Peristiwa
Ini Tanggapan Pemkab Soal Permintaan Pencabutan Izin HTI PT RRL
Selasa, 31 Januari 2017 - 11:55:46 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin, untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT Rimba Rokan Lesatari (HTI PT RRL) paska laporan Pansus DPDRD Bengkalis tentang monitoring dan indetifikasi sengketa lahan dan perkebunan.

Ini sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (31/01/2017) menjelaskan, jika izin HTI PT RRL diterbitkan Bupati Bengkalis sebelumnya, Amril Mukminin dapat mencabutnya.

"Tentu jika ada hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan dasar yang menjadi izin tersebut diberikan. Jika tidak, tentu tak bisa," katanya.

Kemudian, kalau izin tersebut bukan diterbitkan Bupati Bengkalis (siapa pun orangnya), maka Bupati Amril, menurut Johan tak bisa mencabutnya.

"Apa boleh kita mencabut tanaman yang bukan menanamnya sementara tanaman tersebut memang tidak ditanam di lahan kita," Johan memberikan perumpamaan.

Maksudnya, secara hirarki hukum, tidak mungkin seorang kepala daerah dimanapun dapat membatalkan produk hukum yang lebih tinggi. Produk hukum yang dibuatnya sendiri dalam konteks jabatan.

"Setahu dan sepemahaman kami demikian. Kalau undang-undang (UU) yang bisa membatalkannya UU atau yang setara. Kalau izin HTI itu diberikan menteri atau gubernur misalnya, maka menteri dan gubernurlah yang berhak untuk itu," imbuhnya.

Di bagian lain, dia juga menambahkan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya, saat ini kewenangan di bidang kehutanan ini tak lagi berada di kabupaten/kota.

"Setahu yang kami pahami, sudah ditarik ke pemerintah provinsi. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mendesak Bupati Bengkalis mencabut izin HTI PT RRL merupakan sebuah langkah mundur. Maaf kalau kami salah," tutup Johan. (las)





 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat