Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Ekbis
Polisi Diminta Selidiki Cabai Ilegal Asal Cina
Selasa, 31 Januari 2017 - 10:47:20 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Medan- Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta segera menyelidiki peredaran bibit cabai yang didatangkan secara ilegal dari Cina. Karena diduga bibit cabai tersebut mengandung virus yang sangat membahayakan tanaman petani.

"Bibit cabai yang masuk secara gelap ke Tanah Air, harus diwaspadai sehingga tidak merugikan para petani yang ada di daerah," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera utara (USU) Syafruddin Kalo di Medan, Selasa (31/1/2017).

Sebab selama ini, menurut dia, banyak petani yang mengalami kerugian akibat membeli bibit yang terkontaminasi dengan virus. Bibit tersebut tidak berkembang saat ditanam. "Hal yang seperti itu, diharapkan jangan sampai terulang lagi, karena telah menghancurkan perekonomian masyarakat," ucap Syafruddin.

Ia menyebutkan, pihak penegak hukum dan petugas karantina tanaman dapat memantau peredaran maupun penjualan cabai ilegal asal negeri "tirai bambu" itu. Selain itu, institusi terkait juga dapat memonitor kedai maupun agen yang mamasarkan bibit cabai yang bercampur virus atau penyakit tanaman yang merusak tumbuhan lain.

"Para pedagang bibit cabai yang bermasalah itu, harus ditertibkan karena untuk menghindari terjadinya kerusakan tanaman para petani di pedesaan," ucapnya.

Syafruddin mengatakan, penjualan bibit yang ilegal tersebut, tidak BOLEH dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Hal tersebut juga adalah pelanggaran terhadap hukum dan diberikan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.

Kepolisian dapat bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk melakukan razia dan penertiban peredaran bibit cabai yang mengandung virus tersebut. "Bupati maupun wali kota harus ikut mengantisipasi peredaran bibit cabai yang bercampur virus, karena dapat mengganggu kesehatan manusia, dan juga merugikan masyarakat," kata Syafruddin.

Sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara mewaspadai keberadaan bibit cabai yang didatangkan secara ilegal dari Cina karena mengandung virus yang membahayakan tanaman. Dalam rapat dengan Komisi B DPRD Sumut di Medan, Selasa, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Azhar Harahap mengatakan, bibit ilegal telah banyak beredar di sejumlah daerah.

Ketika bibit cabai ilegal tersebut ditanam di Bogor, diketahui keberadaan cukup membahayakan karena mampu merusakan tanaman yang ada. "Virusnya bisa merusak hingga 70 persen tanaman cabai," katanya.

Menurut dia, dari penelitian yang dilakukan, virus tersebut termasuk golongan 1-A atau virus yang tidak dapat dibasmi dengan racun jenis apapun. "Virusnya golongan 1-A, tidak dapat dilakukan apapun selain pemusnahan," kata Azhar.

Sumber : Antara




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat