KPU Siapkan Sanksi Jika Paslon Pilkada Pasang Iklan Tanpa Koordinasi
Senin, 30 Januari 2017 - 20:48:17 WIB
SULUHRIAU, PEKANBARU- Peserta pilkada serentak 2017 yang memasang iklan di media massa tanpa berkoordinasi dengan KPU, akan diberikan sanksi.
Sebab KPU sudah memfasilitasi penayangan iklan secara berimbang. KPU menjamin penayangan iklan kampanye pilkada serentak 2017 di berbagai media massa mulai Minggu 29 Januari 2017 sampai Sabtu 11 Februari 2017 dilakukan dengan adil bagi seluruh peserta pilkada di 101 daerah termasuk di Pekanbaru.
Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan, aturan soal durasi dan lokasi penayangan iklan kampanye telah diatur penyelenggara pilkada bersama lima tim pasangan calon walikota dan wakil walikota pekanbaru, sehingga terjamin keseimbangan durasi dan lokasi iklan.
Frekuensi penayangan iklan disesuaikan dengan anggaran yang ada, namun khusus di Pekanbaru, sejumlah media cetak dan elektronik dialokasi dana untuk menanyangkannya.
Mengingat penayangan iklan kampanye menjadi wewenang KPU, maka peserta pilkada diingatkan tidak boleh lagi memasang iklan kampanye di luar koordinasi dengan penyelenggara pilkada, bahkan KPU akan memberi sanksi kepada peserta pilkada jika memasang iklan tanpa koordinasi
Sementara itu, Ketua KPU Kampar Yatarullah mengaku jika ada pasangan calon bupati dan wakil bupati kampar yang menayangkan iklan di media massa diluar koorindisi KPU, maka sanksi dijatuhkan mulai dari peringatan sampai dia tidak boleh menayangkan iklan. Sebab pasangan calon tidak boleh menayangkan iklan di luar yang sudah disepakati. (slt)
Komentar Anda :