Ancam Pengendara, Jalan Lintas Menuju Siak Bertabur Lubang Menganga
Minggu, 22 Januari 2017 - 22:10:09 WIB
SIAK, Suluhriau- Lalu lintas di jalan lintas menuju Siak Sri Idrapura mengancam berbagai masalah pengendara.
Pasalnya, di jalan status Provinsi Riau kini penuh lobang menganga, jika tidak cepat diperbaiki bakal menjadi persoalan lalu lintas di jalan lintas itu.
Jalan yang berlobang itu persis di Maredan-Simpang Buatan, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Tak sedikit roda kendaraan pengendara terperosok ke dalam lubang, bahkan kerap terjadi kecelakaan tunggal.
Salah seorang warga, Pekanbaru pergi ke Siak, nyaris keelakaan terperosok ke dalam lobang jalan itu dengan motornya. Ia tidak mengira kondisi jalan seperti itu. "Hapir saja saya celaka, kemana pemerintah daerah ini," ujar Basri (35) Minggu, (22/1/2017).
Lobang jalan itu tidak tampak dalam. Karena sudah di tambal sulam beberapa bulan lalu. Kondisi akan paling paling mengacam ketika berjalan malam. Baik pengendara mobil tau motor tetap harus hati-hati.
Tidak itu saja, di sekitaran Kuala Gasib, sebelum jembatan di sekitar itu, ada patahan aspal di tengah ruas jalan. Permukaan membentuk gelombang sehingga permukaan aspal tampak tinggi rendah. Patahannya berkisar 60 cm, pengendara mobil akan mengalami bahaya jika tidak hati-hati.
Menurut arga Siak, sekitar 2 bulan lalu truk tangki terguling setelah menghantam gelombang jalan. Truk terbalik di parit tepian jalan.
Sementara itu, menyikapi kondisi jalan ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siak Ardi Ifrandi mengaku sudah mengirim surat berkali-kali ke PU Provinsi Riau, terkait kerusakan jalan provinsi di wilayah kabupaten Siak.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Pengerjaan tambal sulam jalan itu belum genap 6 bulan. Ia mengatakan, harusnya rekanan PU provinsi melakukan perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan.
"Kita sudah capek menyampaikan kondisi jalan provinsi itu, tapi ya dicuekin. Sehingga upaya yang kita lakukan sekadar buat rambu. Kita tak punya kuasa atas jalan itu, ya kita coba ingatkan dengan kata-kata, kalau tidak juga ya kita doakan agar Kadis PU Riau tergerak hatinya untuk memperbaiki. Kan begitu ajaran dalam Alquran," kata Ardi, Minggu (22/1/2016).
Berdasarkan UU 38 tahun 2004 pasal 15 dan 16 serta PP 34 tahun 2006 pasal 27 dan 28 sudah dijelaskan, bahwa pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai dengan status jalan yang ada. Sehingga jalan provinsi tidak bisa diperbaiki pihak kabupaten. "Jalan itu akan lebih parah selama tidak dipernaiki provinsi," tutupnya. (prt, has)
Komentar Anda :