Maladministrasi Pelayanan Publik Masih Marak di Riau
Kamis, 19 Januari 2017 - 16:28:36 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Sepanjang tahun 2016, mal administrasi pelayanan publik masih marak di Riau, utamanya berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Ombudsman RI Perwakilan Riau berhasil menyelesaikan 128 dari 203 total laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Riau sepanjang tahun 2016.
Namun dari tiga jenis pelayanan publik yaitu pelayanan administratif, barang dan jasa, ombudsman RI paling banyak menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, sehingga disimpulkan sepanjang 2016, mal administrasi masih marak di Provinsi Riau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri saat dialog publik mengenai peran ombudsman ri dalam pengawasan pelayanan publik, Kamis (19/1/2017) di Pekanbaru menjelaskan, masyarakat sering kali mengadukan buruknya pelayanan publik karena kesulitan dalam mengurus penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akte nikah, akte kematian, BPKB, STNK, SIM, IMB dan sertifikat kepemilikan tanah serta pelayanan kesehatan di rumah sakit serta lainnya.
Ahmad Fitri menambahkan, setelah menerima laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman RI langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan substansi laporan dan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dari 203 laporang yang masuk ke Ombudsman, sebagian besar sudah diselesaikan, namun masih ada juga yang belum diselesaikan dan ditutup. (las)
Komentar Anda :