APK Ilegal Marak di Pilkada Serentak
Jumat, 13 Januari 2017 - 15:38:04 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ilegal marak di Kabupaten Kampar.
Hal tersebut dipastikan menyalahi aturan, apalagi pemasangan tersebut diduga dilakukan pasangan calon saat ini pengawas pilkada serentak kabupaten kampar sedang mendata apk ilegal tersebut.
Anggota panwas Pilkada Kabupaten Kampar, Zainul Azis menjelaskan, bukti pemasangan apk tersebut ilegal adalah adanya logo partai politik yang tidak mendukung pasangan calon tertentu, tetapi dalam APK tetap ditampilkan.
APK dipastikan tidak didesain KPU, sebab KPU tidak akan mencantumkan apk yang menampilkan partai politik bukan pendukung pasangan calon.
Namun sejauh ini, APK ilegal tersebut ditertibkan dan pasangan calon sudah diingatkan agar tidak lagi memasang. Sebab selain menyalahi aturan juga merugikan pasangan calon lainnya.
Anggota panwas Pilkada Kabupaten Kampar, Zainul Azis menambahkan, pengawasan juga dilakukan panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Pengawasan dilakukan terhadap APK yang terdiri dari selebaran sebanyak 12.500 lembar per paslon, pamflet 12.500 lember per paslon dan poster 8.750 lembar per paslon, baliho sebanyak 5 buah per paslon, spanduk 250 buah per paslon dan umbul-umbul 210,uah per paslon. (las)
Komentar Anda :