Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Metropolis
Umumnya Pemegang SIUPMB di Pekanbaru tak Tertib
Selasa, 03 Januari 2017 - 21:36:40 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Temuan minuman beralkohol dalam razia Satpol PP di sejumlah tempat hiburan karaoke menunjukkan ketidaktertiban pelaku usaha terhadap penegakan aturan.

Padahal, untuk menjual minuman beralkohol dibutuhkan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Surat tersebut dikeluarkan oleh Disperindag Kota Pekanbaru sebagai institusi berwenang.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan 48 SI‎UPMB di wilayah Kota Pekanbaru.
48 izin tersebut meliputi tiga jenis usaha yakni hotel, bar dan restoran‎. Sedangkan untuk usaha seperti karaoke, cafe dan lainnya tidak dibenarkan untuk diberikan perizinan.

"Kita utamakan pada tiga jenis usaha. Hotel, bar dan restoran. Jika ada usaha karaoke yang memiliki bar atau restoran, tetap akan dikeluarkan izinnya. Namun, tak dibenarkan disalahgunakan hingga ke dalam area karaoke," paparnya pada Selasa (3/1/2017).

Mas Irba memaparkan, untuk mengeluarkan SIUPMB, pihak pelaku usaha harus ada izin teknis dari BPTPM berupa Tempat Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Jika sudah memiliki TDUP, maka pelaku usaha harus membawanya ke Disperindag. "Nanti, petugas kita yang akan survey kondisinya di lapangan, pas atau tidak," sebutnya.

Setelah disurvey, pelaku usaha akan mendapatkan SIUPMB. Namun, belum bisa digunakan. Pelaku usaha harus membawa seluruh berkas ke Bea Cukai untuk mendapatkan rekomendasi NPP BKC.

Selain itu, pihak pelaku usaha juga diharuskan mengirim laporan triwulan terkait konsumsi dan jual beli minuman beralkohol kepada Disperindag. "Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi, artinya pelaku usaha tak memiliki izin dan SIUPMB-nya tidak berlaku lagi," terang Mas Irba.

Disampaikannya juga, di Pekanbaru kebanyakan pengusaha lalai dalam memberikan laporan triwulan. Kebanyakan, bajkan mengirim saat diminta oleh pihak Disperindag.
"Seperti Dragon, itu sudah kita cabut izinnya sejak 2014. Praktis mereka tidak dibenarkan untuk berjualan minuman beralkohol karena tidak tertib," ucapnya.
"Sedangkan yang tertib cuma satu. Itu Hotel Furaya, dari awal sampai sekarang selalu tertib!" tandasnya. (prt)




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat