Minggu, 22 September 2024 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
 
 
☰ Metropolis
Umumnya Pemegang SIUPMB di Pekanbaru tak Tertib
Selasa, 03 Januari 2017 - 21:36:40 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Temuan minuman beralkohol dalam razia Satpol PP di sejumlah tempat hiburan karaoke menunjukkan ketidaktertiban pelaku usaha terhadap penegakan aturan.

Padahal, untuk menjual minuman beralkohol dibutuhkan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Surat tersebut dikeluarkan oleh Disperindag Kota Pekanbaru sebagai institusi berwenang.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan 48 SI‎UPMB di wilayah Kota Pekanbaru.
48 izin tersebut meliputi tiga jenis usaha yakni hotel, bar dan restoran‎. Sedangkan untuk usaha seperti karaoke, cafe dan lainnya tidak dibenarkan untuk diberikan perizinan.

"Kita utamakan pada tiga jenis usaha. Hotel, bar dan restoran. Jika ada usaha karaoke yang memiliki bar atau restoran, tetap akan dikeluarkan izinnya. Namun, tak dibenarkan disalahgunakan hingga ke dalam area karaoke," paparnya pada Selasa (3/1/2017).

Mas Irba memaparkan, untuk mengeluarkan SIUPMB, pihak pelaku usaha harus ada izin teknis dari BPTPM berupa Tempat Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Jika sudah memiliki TDUP, maka pelaku usaha harus membawanya ke Disperindag. "Nanti, petugas kita yang akan survey kondisinya di lapangan, pas atau tidak," sebutnya.

Setelah disurvey, pelaku usaha akan mendapatkan SIUPMB. Namun, belum bisa digunakan. Pelaku usaha harus membawa seluruh berkas ke Bea Cukai untuk mendapatkan rekomendasi NPP BKC.

Selain itu, pihak pelaku usaha juga diharuskan mengirim laporan triwulan terkait konsumsi dan jual beli minuman beralkohol kepada Disperindag. "Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi, artinya pelaku usaha tak memiliki izin dan SIUPMB-nya tidak berlaku lagi," terang Mas Irba.

Disampaikannya juga, di Pekanbaru kebanyakan pengusaha lalai dalam memberikan laporan triwulan. Kebanyakan, bajkan mengirim saat diminta oleh pihak Disperindag.
"Seperti Dragon, itu sudah kita cabut izinnya sejak 2014. Praktis mereka tidak dibenarkan untuk berjualan minuman beralkohol karena tidak tertib," ucapnya.
"Sedangkan yang tertib cuma satu. Itu Hotel Furaya, dari awal sampai sekarang selalu tertib!" tandasnya. (prt)



 
Berita Lainnya :
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    02 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    03 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    04 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    05 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    06 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    07 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    08 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    09 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    10 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    11 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    12 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    13 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    14 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    15 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    16 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    17 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    18 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    19 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    20 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    21 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    22 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat