Dituduh Habib Novel Merekayasa Kasus, Ahok: Dia Saksi Palsu
Selasa, 03 Januari 2017 - 21:21:54 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Dalam kesaksiannya di persidangan, Novel Bamukmin sempat menyebut Basuki T Purnama alias Ahok melakukan merekayasa kasus. Ahok menyebut Novel memberikan kesaksian palsu.
"Dan dia tuduh saya bunuh dua anak buahnya. Dan dia menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.
Hal itu disampaikan Ahok usai sidang di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (3/12/2016). Ahok membantah tuduhan itu.
"Saya tersanjung sekali saya bisa merekayasa dan memenjarakan Habib Novel," ujar Ahok.
"Justru ketahuan itu, dia saksi palsu. Ini saksi palsu bisa kena penjara 7 tahun," sambung Ahok.
Dalam persidangan yang dimulai pada pagi tadi, Novel memang sempat menyebut bahwa Ahok melakukan rekayasa terhadap kasus yang pernah membelit dirinya. Novel sempat menjadi buron dalam kasus kericuhan demo FPI di depan balaikota pada 2014.
"FPI demo tolak Basuki karena teman saya meninggal dua orang karena rekayasanya Ahok," ujar Novel.
Dari total enam saksi ada empat yang sudah bersidang terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini. Persidangan terpaksa dihentikan hari ini oleh Majelis Hakim karena mengingat waktu yang sudah larut.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa hari ini yaitu Habib Novel Chaidir Bamukmin, Habib Moechsin Alatas, Gusjoy dan terakhir Syamsu Hilal. Dua saksi terakhir yaitu Ibnu Baskoro dan Nandi Naksabandi akan dimintai keterangan pada sidang berikutnya.
"Ini bukan kemauan kita tapi ternyata baru pemeriksaan empat saksi mencapai pukul 20.00 WIB. Ini kami nilai anda berdua punya niat baik dalam mengikuti persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Dwiarso memberikan apresiasinya kepada saksi yang telah hadir dengan memberikan urutan pertama dan kedua pada sidang lanjutan yang akan dilakukan Selasa (10/1/2017) depan.
"Semoga saudara tetap membantu majelis membuat terang. Mohon maaf karena belum bisa diperiksa hari ini," kata dia.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyebut akan menambah jumlah saksi pada persidangan selanjutnya. Hal ini karena dua saksi yang dijadwalkan hari ini belum diberi kesempatan.
"Oleh karena dua saksi belum mendapat kesempatan malam ini, maka saksi (persidangan berikutnya) kami tambah," kata dia.
Ali juga menyinggung agar kuasa hukum terdakwa fokus pada pokok perkara. Sehingga persidangan berlangsung efektif.
"Barangkali untuk efektifitas persidangan diharap tidak mengulang pertanyaan," kata dia.
"Ini tidak ada yang mengulang pertanyaan hanya memperlebar," jawab Dwiarso.
Sidang Dilanjut Pekan Depan
Lokasi sidang rencananya masih bakal digelar di gedung Kementerian Pertanian. Sebelum menutup sidang Dwiarso juga sempat mengucapkan permohonan maaf karena Ahok, sapaan karib Basuki tidak bisa kampanye.
"Mohon maaf saudara tidak bisa berkampanye. Ini penting supaya kasus ini menjadi terang sehingga saudara harus mengutamakan panggilan sidang," tutur dia.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :