Hakim Tolak Keberatan Ahok, Sidang Dilanjutkan 3 Januari
Selasa, 27 Desember 2016 - 20:56:22 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, (27/12/2016).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah, memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan masing-masing pihak, baik jaksa maupun Ahok dan tim pengacaranya, memberi tanggapan. Kemudian Ahok memberikan pernyataan atas putusan sela tersebut. "Yang Mulia, kami akan pertimbangkan," ucap Ahok.
Jaksa Ali Mukartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas putusan tersebut. Ali juga menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, tim jaksa akan membawa lima-enam saksi yang memberatkan Ahok.
Selanjutnya Dwiyarso menyatakan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 3 Januari 2017 di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R.M. Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kami Kecewa
Atas putusan hakim di sidang kasus dugaan penistaan agama. Tim pengacara Ahok mengatakan menghormati keputusan itu.
"Tentu kami kecewa ya. Harapan kami eksepsi itu dikabulkan, jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa," ujar ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, seusai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Trimoelja mengatakan, dalam persidangan selanjutnya yang memeriksa keterangan saksi, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, soal siapa saja saksi yang dihadirkan, Tri enggan membeberkan lebih lanjut dengan alasan keamanan.
"Jadi kami akan menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi. Kalau melihat situasi, tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," jelasnya.
Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.
Sumber: tempo.co|detik.com
Komentar Anda :