Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Hakim Tolak Keberatan Ahok, Sidang Dilanjutkan 3 Januari
Selasa, 27 Desember 2016 - 20:56:22 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, (27/12/2016).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah, memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan masing-masing pihak, baik jaksa maupun Ahok dan tim pengacaranya, memberi tanggapan. Kemudian Ahok memberikan pernyataan atas putusan sela tersebut. "Yang Mulia, kami akan pertimbangkan," ucap Ahok.

Jaksa Ali Mukartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas putusan tersebut. Ali juga menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, tim jaksa akan membawa lima-enam saksi yang memberatkan Ahok.

Selanjutnya Dwiyarso menyatakan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 3 Januari 2017 di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R.M. Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kami Kecewa

Atas putusan hakim di sidang kasus dugaan penistaan agama. Tim pengacara Ahok mengatakan menghormati keputusan itu.

"Tentu kami kecewa ya. Harapan kami eksepsi itu dikabulkan, jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa," ujar ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, seusai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Trimoelja mengatakan, dalam persidangan selanjutnya yang memeriksa keterangan saksi, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, soal siapa saja saksi yang dihadirkan, Tri enggan membeberkan lebih lanjut dengan alasan keamanan.

"Jadi kami akan menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi. Kalau melihat situasi, tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," jelasnya.

Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.

Sumber: tempo.co|detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat