Disperindag akan Sanksi Pedagang yang Gunakan Timbangan Plastik
Senin, 19 Desember 2016 - 20:43:29 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru menegaskan akan memberikan sanksi pedagang yang menggunakan timbangan plastik sebagai alat ukur berniaga.
Apalagi setelah hasil pengawasan di sejumlah pasar tradisional, masih kerap dijumpai pedagang pakai timbangan tersebut.
Hal itu ditakan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin. Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam pembinaan, sesuai dengan kewenangan metrologi yang dipindahkan dari provinsi ke kabupaten/kota, maka pihaknya sudah bisa menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.
Berdasarkan undang-undang tentang metrologi, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan, ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya.
Saat ini pihaknya masih akan tahap sosialisasi tentang larangan memakai timbangan plastik yang notabene diperuntukkan bagi rumah tangga mengingat timbangan plastik tidak bisa di tera, sehingga pedagang selalu diingatkan untuk mempergunakan timbangan pegas.
Irba H Sulaiman menyampaikan, pihaknya sudah sering melakukan pengawasan, bahkan tiap tahunnya, menganggarkan sejumlah timbangan untuk dibagi cuma-cuma.
Dirinya berharap kesadaran pedagang untuk tidak memakai timbangan plastik, sebab masyarakat bisa dirugikan, karena rentan kecurangan. (las)
Komentar Anda :