Kemenaker: Tenaga Asing dari China Paling Tinggi Jumlahnya di Indonesia
Sabtu, 17 Desember 2016 - 15:56:51 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut tenaga kerja China yang bekerja di Indonesia menempati posisi teratas. Jumlahnya mencapai sekitar 21 ribu orang.
"Tenaga kerja asing dari China ini memang menduduki peringkat pertama saat ini, sudah sampai 21 ribu," kata Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Rahmawati Yaunidar, dalam Seminar Nasional 'Serbuan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia' di Gedung Sertifikasi Guru UNJ, Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (17/12/2016).
Rahmawati mengatakan jumlah 21 ribu tenaga kerja dari China itu berstatus tidak tetap. Menurutnya, hal itu tidak tabu karena memang pasar Indonesia sudah terkait kontrak dengan perjanjian internasional.
"Namun tentunya ini juga perlu diperhatikan 21 ribu atau 22 ribu itu bukan tenaga kerja asing yang sifatnya tetap. Mengapa sih menggunakan tenaga kerja asing? Bukan hal yang tabu lagi, ya karena pasar kita sudah kontrak, perjanjian internasional. Kita sudah menjadi anggota WTO (World Trade Organization)," jelas Rahmawati.
Lebih lanjut lagi, dia mengatakan kebutuhan investasi berbanding lurus dengan penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, Rahmawati mengatakan kualitas tenaga kerja Indonesia didominasi lulusan SD.
"Karena adanya kebutuhan investasi, maka mau tidak mau tenaga kerja asing juga ikut dalam ranah ketenagakerjaan. Kondisi tenaga kerja Indonesia sendiri sudah disampaikan sangat rendah, 44,27 persen tenaga kerja Indonesia adalah lulusan SD, 18,05 persen SMP, dan 17,25 persen SMA," ujar Rahmawati.
Menghadapi hal seperti ini, Rahmawati menyebut ada kebijakan Menaker untuk pengendalian tenaga kerja asing. Selain itu, dia juga mengatakan ada peraturan pemerintah yang mewajibkan tenaga kerja asing untuk mengikuti pelatihan.
"Dalam kebijakan Menaker yaitu meningkatkan percepatan tenaga kerja, pengendalian tenaga kerja asing, dan terkonsentrasi pada penggunaaan tenaga kerja asing. Kemudian ada peraturan pemerintah, tenaga kerja asing wajib melaksanakan pelatihan," ucap Rahmawati.
"Sebenarnya yang legal itu yang punya izin, tapi banyak ditemukan ada yang tidak punya izin, pada tenaga kerja Tiongkok. Karena apa? Tenaga kerja asing itu ada aturannya, wajib memiliki izin dari menteri. RPTKA gunanya untuk izin, dilakukan penilaian kelayakan, penggunaan tenaga kerja asing ini tidak boleh perorangan, jadi harus berbadan hukum, banyak kita temukan mungkin, perusahaan-perusahaan yang mengijinkan tenaga kerja asing menggunakan visa kunjungan. Tapi sebenarnya tidak boleh," imbuh Rahmawati menjelaskan.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :