Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Tutup Pintu untuk Fahri Hamzah, PKS: Dia Tidak Minta Maaf
Kamis, 15 Desember 2016 - 14:00:53 WIB

JAKARTA, Suluhriau- PKS tampaknya sudah menutup pintu untuk Fahri Hamzah kembali jadi kader. Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring menyebut pemecatan terhadap Fahri sudah final.

"Pertama, tentang kasus Pak Fahri Hamzah DPP PKS akan melakukan banding putusan PN Jaksel. Kedua, saya tegaskan bahwa urusan pemecatan secara internal FH sudah selesai, final," kata Tifatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).

Tifatul menyebut pihaknya masih akan mengajukan proses hukum terkait putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri tersebut.

"Soal kita menghadapi putusan pengadilan kita akan banding. Bahkan kalo perlu sampai kasasi dan segala macam," kata dia.

Persoalan pemecatan ini, kata Tifatul, bukan karena PKS menutup hati. Fahri, kata dia, dinilai tidak meminta maaf malah menggugat pemecatannya dari partai.

"Bukan soal tidak menerima. PKS sudah berikan alternatif-alternatif untuk dia kembali tapi tidak mengambil jalan itu. Malah menuntut," beber dia.

Mantan Menkominfo era Presiden SBY itu menyebut pemecatan Fahri seharusnya bisa diselesaikan melalui MD3. Dia kemudian menyinggung perbedaan penggantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto yang berjalan mulus dengan yang dialami oleh fraksinya.

"Menurut kami PN mengambil satu landasan dari UU yang lain. Harusnya ini diselesaikan dengan MD3. Pak Novanto pergantiannya begitu mulus dari Akom. Sementara PKs dipersulit untuk mengganti kadernya," kata dia.

"Jadi kita lihat kenyimpangan dan kekacauan sistem hukum kita harus jadi pelajaran," sambungnya.

PKS, kata Tifatul, bukannya tidak memberikan maaf untuk Fahri. Namun Fahri yang tidak pernah beritikad untuk meminta maaf.

"Dia enggak minta maaf. Malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai," beber dia.

Tifatul menyanggah ada larangan untuk kadernya berkomunikasi dengan Fahri. Dia menegaskan secara struktural kepartaian nama Fahri sudah dicoret.

"Bagaimana cara kita membatasi dan melarang orang bicara. Enggak bisa, sekarang terbuka saja komunikasi dengan siapa, masalah apa," beber dia.

"Ada sosial media. Yang jelas secara struktural persoalan Fahri di PKS sudah selesai. Kalau ingin kembali ada prosedur. Harus tanya PKS bukan sama yang lain," tambahnya.

Tifatul menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui oleh Fahri jika ingin kembali ke PKS. Salah satu syarat wajibnya adalah kembali mendaftar sebagai anggota.

"Prosedurnya panjang. Dia daftar sebagai anggota kembali, minta maaf, bikin surat pernyataan Dan sebagainya. Kita enggak punya penjara, hakim, jaksa, kyai-kyai," jelas dia.

Tifatul menyebut sebenarnya polemik kasus Fahri tidak akan berlarut-larut jika sedari awal dia meminta maaf. Namun Fahri malah melawan dengan mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

"Dari awal saya katakan minta maaf selesai. Tapi dia memperpanjangnya. Kader semua sudah paham masalahnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim PN Jaksel juga menghukum PKS untuk membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Namun tidak semua gugatan Fahri Hamzah dikabulkan. Ada satu gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Yang tidak dikabulkan adalah gugatan yang menyatakan putusan ini serta merta. Artinya dia minta pasca kita putus pemecatannya tidak berlaku. Majelis menganggap hal itu harus dilakukan jika putusan sudah inkrah," humas PN Jaksel, Made Sutisna, saat dilansir detikcom, Kamis (14/12/2016).

Sumber: detik.com





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat