Disnakertranduk Riau Buka Posko Pengaduan UMP 2017
Selasa, 13 Desember 2016 - 16:34:58 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Dinakertranduk) Riau membuka posko pengaduan dan pengawasan terhadap penerapan upah minimum provinsi riau tahun 2017.
Seperti diketahui UMP 2017 sebesar Rp2.266.722,53 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau.
Kepala Disnakertranduk Riau, Rasidin siregar mengatakan posko pengaduan dibentuk sebelum 1 Januari 2017, namun mulai efektif pada 1 Januari 2017.
Tepat ketika penerapan UMP Riau yang baru berlaku.
Pembentukan posko pengaduan diharapkan dapat mencegah dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah pekerja ataupun buruh sesuai ump yang telah ditetapkan pemerintah.
Keputusan naiknya UMP Riau menjadi Rp2.266.722,53 merupakan hasil perhitungan sesuai peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 pasal 4, keputusan tersebut diambil setelah sebanyak 28 yang terdiri dari pemerintah, pengusaha hingga buruh telah menyepakati ump riau tahun 2017 sebanyak Rp2.266.722,53.
Rasidin Siregar menjelaskan, pihaknya berharap tenaga kerja atau serikat pekerja melapor ke posko tersebut, jika UMP tahun 2017 tidak diterapkan perusahaan. Sebab jika tidak ada laporan maka pihaknya tidak bisa menindak lanjuti jika pimpinan perusahaan sewenang – wenang dengan pekerja. (slt)
Komentar Anda :