Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Internasional
Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye
Jumat, 09 Desember 2016 - 17:39:52 WIB

SEOUL, Suluhriau - Parlemen Korea Selatan (Korsel) meloloskan pemakzulan Presiden Park Geun-hye dalam voting yang digelar hari ini. Lebih dari dua pertiga anggota parlemen Korsel mendukung Presiden Park yang terseret skandal nepotisme ini, dimakzulkan.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (9/12/2016), voting pemakzulan digelar secara manual dan rahasia dalam rapat parlemen, Jumat (9/12) siang waktu setempat. Dibutuhkan sedikitnya 200 anggota parlemen dari total 300 anggota, untuk bisa meloloskan pemakzulan itu.

Dijelaskan ketua parlemen Korsel, hasil voting menunjukkan 234 anggota parlemen mendukung pemakzulan dan 56 anggota lainnya menolak. Hal itu berarti ada puluhan anggota parlemen dari Partai Saenuri, partai berkuasa yang menaungi Presiden Park, yang mendukung pelengserannya.

Sebanyak tujuh suara didiskualifikasi, dua anggota memilih abstain dan satu anggota lagi tidak ikut dalam voting. Voting ini dilakukan terhadap mosi tidak percaya terhadap Presiden Park yang diajukan tiga partai oposisi utama Korsel.

Meski didukung parlemen, pemakzulan ini masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengkaji mosi tidak percaya terhadap Presiden Park. Pengkajian yang digelar dalam bentuk persidangan ini bisa berlangsung hingga 180 hari atau enam bulan.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan untuk memperkuat mosi itu dan berarti secara resmi memakzulkan Presiden Park. Pemilihan umum kemudian akan digelar dalam waktu dua bulan setelah putusan mahkamah dijatuhkan.

Atau, mereka bisa juga menolak mosi itu dan ini berarti Presiden Park akan kembali pada jabatannya. Jika mosi ditolak, Presiden Park akan melanjutkan masa jabatannya selama 5 tahun yang baru akan berakhir pada Februari 2018 mendatang.

Dalam kasus tahun 2004, parlemen Korsel menyetujui pemakzulan Presiden Roh Moo-hyun. Namun kemudian hasil pengkajian Mahkamah Konstitusi menolak mosi tidak percaya dari parlemen dan Roh kembali menjabat Presiden Korsel setelah nonaktif selama 63 hari.

Presiden Park akan resmi dinonaktifkan sebagai Presiden Korsel setelah menerima surat resmi dari parlemen soal hasil voting pemakzulan. Untuk selanjutnya, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Presiden Korsel sementara pengkajian berlangsung.

Sumber: detik.com





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat