Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Peristiwa
Cegah Pungli, Bupati Bengkalis Keluarkan Intruksi
Selasa, 06 Desember 2016 - 19:33:26 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Bupati Amril Mukminin, sudah mengeluarkan instruksi tentang Pengawasan Pungli.
 
Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (6/12/2016), mengatakan, instruksi No 700/ITKAB-SET/11/2016/939 tersebut, dikeluarkan 28 November lalu.
 
"Instruksi itu dalam rangka melaksanakan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," jelas Johan.
 
Katanya, dalam instruksi tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), termasuk Sekretaris Komisi Pemilihan Umum dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki resiko terjadinya pungli di PD masing-masing.
 
Kemudian, melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat. Seperti dengan memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan. Serta, membentuk unit pemberantasan pungli di lingkungan PD masing-masing.
 
Selanjutnya, melakukan pengawasan internal terkait pungli di PD masing-masing, serta melaporkannya kepada Bupati melalui Inspektorat paling lama setiap tanggal 5 setiap bulannya.
 
"Sedangkan khusus untuk Inspektur, agar melakukan pengawasan secara berkesinambungan guna mencegah dan menghapus pungli. Khususnya pada area perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko atau rawan penyimpangan," jelas Johan.
 
Kepada Inspektur, imbuhnya, Bupati juga menginstruksikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan terkait pungli di lingkungan Pemkab Bengkalis, dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungli, serta melaporkan hasil pengawsan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
 
Sesuai instruksi tersebut, kata Johan lagi, setiap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pungli, akan diberi sanksi. Dan seluruh Kepala PD agar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh rasa tanggungjawab. (las)




 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat