Perda Parkir Ditandatangani Gubri, Sekko: Warga tak Perlu Resah
Selasa, 22 November 2016 - 21:41:44 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Perda parkir Pemko Pekanbaru yang sempat menjadi polemik akhirnya ditandatangani Gubri Arsyadjuliandi Rachman.
Namun, Pemko belum secara resmi merima Perda tersebut. "Ya informasi sudah ditandatangi Gubri (Perda parkir-red), tapi belum kita terima resmi," kata Kabag Hukum Pemko Syamsuir, Selasa(22/11/2016).
dikabarkan telah mendapat persetujuan Gubri. Sekda M Noer minta masyarakat diminta untuk tidak risau karena pemerlakuan masih lama.
Ia menambahkan, pera ini tidak lantas direalisasikan, masih panjan prosesnya. Misalnya, dibuatkan Perwako, kemudian disosialisasikan terlebih dahulu. Yang pasti belum diberlakukan tahun ini.
Selain itu, Pemko juga harus menjalankan rekomendasi yang diusulkan dari Kemendagri. Sementara itu, Sekko Pekanbar HM Noer, MBs mengatakan, meskipun ranperda Parkir telah disetujui oleh pihak Provinsi Riau tidak semata bisa langsung diterapkan. "Jadi masyarakat tak perlu resah," katanya.
Seperti diberitakan, pasca disahkan Perda ini oleh DRD Pekanbaru mendapat banyak kontroversi. Sebab, tarif parkir dalam zona tertenti dinilai mahal, misalnya, zona I, tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000, Zona III roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp 10.000, Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp 1.000. (yas)
Komentar Anda :