PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Karlahut PT SRL
Selasa, 22 November 2016 - 14:15:24 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak gugatan praperadilan SP3 Karlahut PT SRL. Atas putusan ini diprotes sejumlah mahasiswa yang mengawal sidang tersebut.
Teriakan protes oleh sekelompok mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) menggema, di PN Pekanbaru, Selasa (21/11/2016).
"Menolak gugatan yang diajukan pemohon, dan penerbitan SP3 sudah tepat," ujar Hakim tunggal Sorta Ria Neva SH.
Atas putusan tersebut, beberapa mahasiswa BEM Unri membentangkan spanduk langsung menyatakan protes atas ketidak puasan mereka.
Sidang putusan praperadilan antara pemohon Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dengan termohon (tergugat) Kepolisian Daerah (Polda) Riau semula berjalan lncar.
Secara tegas hakim menolak gugatan yang diajukan pemohon, mengingat Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap PT SRL oleh Polda Riau dinilai sudah tepat.
Selain itu, sebelum proses penyidikan, pihak kepolisian atau termohon sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepihak kejaksaan.
Atas putusan tersebut, beberapa mahasiswa BEM Unri yang membentangkan spanduk langsung melayangkan proteske tidak puasan.
Seperti diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melayangkan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru. Walhi menggugat Polda Riau, atas terbitnya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap PT SRL.
Selain menggugat atas SP3 PT SRL, Walhi juga melayangkan gugatan untuk perusahaan lain. Dua perusahaan digugat di PN Pekanbaru dan tiga lainnya di PN Pelalawan. Dalam materi gugatannya, Walhi menilai SP3 PT SRL yang diterbitkan Polda Riau tidak berlandasan hukum. (slt)
Komentar Anda :