Kelebihan Sumbangan ke Partai Wajib Disetor ke Negara
Minggu, 13 November 2016 - 14:35:37 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2017 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye.
Baik yang bersumber dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.
Sebab sesuai ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari perseorangan maksimal Rp 750 juta dan dari kelompok maksimal Rp 7,5 miliar, sehingga jika berlebih, maka harus dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke kas negara.
Anggota KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengingatkan, kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke komisi pemilihan umum (KPU) dan selanjutnya dana terebut diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Kelebihan sumbangan tersebut akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP), sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, pasangan calon membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, pasangan calon, perusahaan atau badan usaha dan lainnya.
Petugas juga akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jika terjadi perbedaan akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye paslon, selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.
Arwin menambahkan, jika paslon melanggar maka risikonya sangat besar, makanya diingaktan jangan sampai paslon berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana tersebut. (slt)
Komentar Anda :