Disnakertrans Riau Tolak Usulan UMK di Empat Daerah
Sabtu, 12 November 2016 - 23:17:58 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau menolak usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017 dari empat daerah di Riau.
Alasan penolakan ini antara lain karena dinilai tidak sesuai aturan umpah minimum provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53.
Menurut Kadisnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar, mengaku pihaknya meminta diperbaiki, sebab usulan umk dari Kota Dumai kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu (Inhu) tersebut harus mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dewan pengupahan empat kabupaten/kota tersebut diingatkan agar segera menyampaikan usulan umk setelah revisi sebelum 21 november 2016. Sebab, dewan pengupahan masih harus membahas kelayakan usulan UMK tersebut sebelum ditetapkan Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
Rasidin mengingatkan, penyusunan UMK kabuaten/kota harus mengacu pada UMP Riau tahun 2017 yang sudah ditetapkan gubernur Riau, sebesar Rp 2.266.722,53, jumlah tersebut disesuaikan dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (slt)
Komentar Anda :