Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Pilwako Pekanbaru 2017
KPU Masih Tunggu Desain Materi APK Ide-SUA
Jumat, 11 November 2016 - 15:51:34 WIB

PEKNBARU, Suluhriau- Komisi Pilihan Umum (KPU) Pekanbaru sampai saat ini belum mencetak alat peraga kampanye (APK) dan masih menunggu desain APK pasangan calon Ide-SUA atau BISA.

Seperti diketahui kampanye paslon peserta Pilkada sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016 dan akan berakhir 11 Februari 2017.

Ketua KPU Pekambaru Amiruddin Sijaya menanggapi hal ini mengatakan, keterlambatan mencetak alat kampanye lantaran masih menunggu desain materi, dan bahan kampanye dari pasangan No urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) yang baru ditetapkan karena sengketa pilkada.

"Kita masih menunggu materi dari pasangan no urut 5 ini,"katanya Jumat (11/11/16).
Untuk bentuk APK sendiri, KPU menjelaskan seperti billboard, baliho, spanduk dan umbul-umbul. Yang mana nantinya APK ini akan diletakkan di setiap kecamatan, kelurahan yang sesuai aturan yang ditentukan.

"Senin kita akan rapat dengan panitia pengawas (panwas), tim paslon membahas masalah aturan APK ini supaya tidak simpang siur," katanya, Jumat (11/11/2016)

Namun menurut Ketua Pengawas Pemilu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, ketentuan APK dalam Pilkada 2017 yang harus dilakukan KPU maupun paslon tertuang dalam PKPU No 23, dimana KPU boleh memasang 5 APK setiap pasangan untuk baliho, billboard, videotron.

Termasuk pula umbul- umbul, KPU boleh memasang paling banyak 20 buah setiap pasangan calon di setiap kecamatan dengan besar ukurannya 5 m x 1, 15 meter. Selanjutnya spanduk hanya boleh 2 buah setiap pasangan calon di setiap kelurahan dengan ukuran 1,5 m x 7 m.

Selain itu, paslon juga bisa menambah alat peraga kampanyenya. Namun ketentuan ukurannya harus sesuai dengan yang difasilitasi oleh KPU, dan APK boleh dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal ditetapkan KPU.

Sedangkan bahan kampanye, untuk selebaran (flayer) paling besar ukurannya 8,25 cm x 21 cm, kemudian untuk brosur paling besar ukurannya 21 cm x 29,7 cm dan poster paling besar ukuran ya 40 cm x 60 cm. Bahan kampanye ini sejalan dengan APK. (prt)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat