Terkait Pembangunan Mal & Hotel Living Word
2 Kali Hearing tak Hadir, Roni: Panggilan Ketiga tak Hadir Kita Gunakan Mekanisme DPRD
Rabu, 09 November 2016 - 10:02:30 WIB
PEKANBARU, Suluhriau - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Pekanbaru, terkait pembangunan mal dan hotel Living Word, di Sp Jalan Soekarno Hatta-Tuanku Tambusai (depan SKA), Selasa (8/11/2016) tidak dihadiri pihak pengembang.
Hearing ini merupakan untuk kedua kali, namun pihak pengembang tidak hadir. Menuru Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, Komisi IV akan melakukan pemanggilan ketiga kepada pihak perusahaan bersangkutan.
"Jika panggilan ke tiga nanti tidak juga hadir, kita akan lakukan mekanisme sesuai dengan kewenangan kita di legislatif (DPRD)," tegas Roni Amriel SH, Selasa usai pertemuan.
Pembangunan mal dan hotel PT 328 Living World Pekanbaru, dengan kontraktor pelaksana PT Total Persada. Sedianya, hearing ini sudah kelar, karena sejumlah dinas seperti Dishubkominfo, Dinas Tata Ruang, BLH, Damkar, Satlantas Polresta dan Satpol PP Pekanbaru semua hadir.
Pihak PT 328 Living World Pekanbaru beralasan tidak hadir, karena ada acara lain di waktu yang sama.
Hearing ini digelar menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat, khususnya RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai. Dari pengakuan warga, Drs Martua Amru Rangkuti, warga RW 8 sudah memberikan informasi kepada pengembang, sejauh mana kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut.
Termasuk kerusakan rumah, keringnya air sumur, seringnya terjadi banjir di area kawasan.
Namun sayang, laporan tersebut sampai sekarang belum ada ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Komisi IV ingin mempertanyakan sah dan legalnya semua persoalan perizinan pembangunan tersebut. terutama masalah Amdal (analisa dampak lingkungan) dan Amdalalinnya (analisa dampak lalulintas). (prt)
Komentar Anda :