Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Jokowi Soal Orasi Ahmad Dhani: Hasutan Kebencian Harus Ditindaklanjuti
Selasa, 08 November 2016 - 10:28:10 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Presiden Joko Widodo menegaskan hasutan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara harus diproses secara hukum. Namun proses hukum ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi juga di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan penghinaan simbol-simbol negara kalau aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," tegas Jokowi di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditanya mengenai adanya laporan ke polisi dengan terlapor musisi Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan karena dianggap menghina presiden dengan melontarkan kata-kata kasar pada orasi demonstrasi 4 November lalu.

Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11). Ketum (LRJ) Riano Oscha mengatakan pihaknya tersinggung dengan orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial.

"Bukti video rekaman utuh dan transkrip kami lampirkan bahkan beberapa saksi yang di lokasi kejadian Medan Merdeka Utara juga kami bawa sebagai saksi," kata Riano.

Atas aduan ini, pihak Dhani balik mempertanyakan dua relawan Jokowi. Pelaporan ke polisi dianggap tidak tepat.

"Kita menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK, itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?" kata pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, Senin (7/11).

Ramdan juga mempertanyakan bukti yang diajukan oleh Projo dan LRJ. Dia menyebut video yang dijadikan bukti sudah dipotong."Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari video asli," ucapnya.

Sumber: detik.com





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat