Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Metropolis
Kegembiraan Warnai Putusan Sidang Panwas, Ide: Ini Keputusan yang Adil
Sabtu, 05 November 2016 - 15:41:36 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Panitia Pengawas Pekanbaru menganulir putusan KPU No 448/KPU/PBR/04.435265/IX/2016 yang terkait hasil ters kesehatan Said Usman Abdullah (SUA) yang berakibat gugurnya pasangan ini maju sebegai peserta Pilkada.

Tegasnya, dalam sidang putusan sengketa Pilkada dilakukan Sabtu, (5/11/2016), Panwas memutuskan Ide-SUA atau BISA (Bibra-Said) ikut menjadi peserta Pilkada Pekanbaru 2017.

Atas putusan ini, kegembiraan paangan dan pendukung yang turut hadir terlihat nyata. Kumandang takbir terdengar. Maklum sebanyak 7 kali sidang, inilah endingnya; Panwas menganulir keputusan KPU tidak mengikutsertakan Ide-SUA, karena SUA dinyatakan sakit hasil pemeriksaan IDI.

Sidang yang dipimpin Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution didampingi dua anggota, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai di kantor Panwas Pekanbaru Jalan Elang No 6 Pekanbaru, Sabtu (5/11/2016) itu berlangsung lancar.

Indra menjelaskan tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut yakni, karena putusa tim medis tak ditegaskan peyakit (disabilitas) akan menyebabkan berhalangan tetap. Kemudian dari pendapat saksi ahli tata negara Maxasai Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih, dan pertimbangan juga bahwa KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya.

Usai sidang, Indra mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku termohon diberi waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Namun, menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa, hari ini Sabtu KPU akan menggelar rapat pleno. Ini untuk menentukan sikap menolak atau menerima.

"Kami hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap," tegasnya usai sidang.

Sementara itu, Destrayani Bibra Calon Walikota Pekanbaru berpsangan dengan Said menyatakan, keputusan panswas tersebut merupakan keputusan yang adil. Sebab, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua proses dan persyaratan.

"Kami berterima kasih kepada panwas, dan ini merupakan pelajaran berharga dalam proses demokrasi kita," ujarnya.

Ide juga belum bisa mengatakan apa langkah selanjutnya, melainkan saat ini terus menyolidkan barisan.

Di lain kesempatan, dua hari menjelang keputusan panswas ini, anggota KPU Riau Ilham Yasir, kepada suluhriau.com mengatakan, KPU akan mengikuti keputusan sidang yang sifatnya mengikat. "Ya kita lihat hasil keputusannya dulu," ujar Ilham saat itu. (yas,rul)




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat