Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Kegembiraan Warnai Putusan Sidang Panwas, Ide: Ini Keputusan yang Adil
Sabtu, 05 November 2016 - 15:41:36 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Panitia Pengawas Pekanbaru menganulir putusan KPU No 448/KPU/PBR/04.435265/IX/2016 yang terkait hasil ters kesehatan Said Usman Abdullah (SUA) yang berakibat gugurnya pasangan ini maju sebegai peserta Pilkada.

Tegasnya, dalam sidang putusan sengketa Pilkada dilakukan Sabtu, (5/11/2016), Panwas memutuskan Ide-SUA atau BISA (Bibra-Said) ikut menjadi peserta Pilkada Pekanbaru 2017.

Atas putusan ini, kegembiraan paangan dan pendukung yang turut hadir terlihat nyata. Kumandang takbir terdengar. Maklum sebanyak 7 kali sidang, inilah endingnya; Panwas menganulir keputusan KPU tidak mengikutsertakan Ide-SUA, karena SUA dinyatakan sakit hasil pemeriksaan IDI.

Sidang yang dipimpin Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution didampingi dua anggota, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai di kantor Panwas Pekanbaru Jalan Elang No 6 Pekanbaru, Sabtu (5/11/2016) itu berlangsung lancar.

Indra menjelaskan tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut yakni, karena putusa tim medis tak ditegaskan peyakit (disabilitas) akan menyebabkan berhalangan tetap. Kemudian dari pendapat saksi ahli tata negara Maxasai Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih, dan pertimbangan juga bahwa KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya.

Usai sidang, Indra mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku termohon diberi waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Namun, menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa, hari ini Sabtu KPU akan menggelar rapat pleno. Ini untuk menentukan sikap menolak atau menerima.

"Kami hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap," tegasnya usai sidang.

Sementara itu, Destrayani Bibra Calon Walikota Pekanbaru berpsangan dengan Said menyatakan, keputusan panswas tersebut merupakan keputusan yang adil. Sebab, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua proses dan persyaratan.

"Kami berterima kasih kepada panwas, dan ini merupakan pelajaran berharga dalam proses demokrasi kita," ujarnya.

Ide juga belum bisa mengatakan apa langkah selanjutnya, melainkan saat ini terus menyolidkan barisan.

Di lain kesempatan, dua hari menjelang keputusan panswas ini, anggota KPU Riau Ilham Yasir, kepada suluhriau.com mengatakan, KPU akan mengikuti keputusan sidang yang sifatnya mengikat. "Ya kita lihat hasil keputusannya dulu," ujar Ilham saat itu. (yas,rul)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat