UMP 2017 Rp 2.273.075 per Bulan Diminta Dipatuhi oleh Perusahaan
Rabu, 02 November 2016 - 13:45:41 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi (Disnakertrans) Riau terus mensosialisasikan penerapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 Rp2,7 juta ke agar perusahaan mematuhinya.
Hal itu ditegaskan Kadisnakertrans Riau Rasyidin Siregar, Rabu (2/11/2016). Menurutnya, Pemrov Riau sudah menetapan UMP Rp 2,7 juta atau mengalami kenaikan 8,25 persen dibandingkan tahun 2016.
Besaran UMP ini sesuai hasil pembahasan bersama pihak terkait pada 21 Oktober 2016 lalu. Dasarnya kenaikan sebesar 8,25 persen sesuai ketetapan pemerintah dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka PDRB.
Sebagai perbandingan, UMP Riau 2016 yang senilai Rp 2.095.000, kenaikan 8,25 persen tersebut wajar dengan nilai Rp2.273.075 pada 2017. (slt)
Komentar Anda :