Ingat!, Peserta Kampanye Pilwako Jangan Terima Uang
Jumat, 28 Oktober 2016 - 18:00:26 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Peserta kampanye yang diundang tim sukses pasangan calon kepala daerah untuk mengikuti kampanye tidak boleh menerima uang, karena hal tersebut merupakan bahagian dari politik uang.
Ini antara lain penegasan KPU Pekanbaru dalam pembahasan dengan tim sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017 dilakukan Jumat (28/10/2016) di kantor KPU Pekanbaru.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengatakan, pembatasan pengeluaran tersebut diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
KPU menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, kegiatan dan jumlah peserta kampanye.
Salah satu kegiatan yang membutuhkan dana cukup besar saat kampanye adalah rapat umum terbuka dengan melibatkan peserta yang hadir. Namun peserta kampanya dilarang diberikan uang atau honor saat mengikuti kampanye, sebab hal tersebut dikategorikan sebagai politik uang.
Sampai saat ini, KPU dan tim ses paslon belum membuat perkiraan batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan bakal cawako-cawawako, sebab KPU harus mengetahui terlebih dahulu kegiatan-kegiatan kampanye yang akan dilakukan.
Amiruddin mengatakan, pada pasal 12 PKPU tersebut menyatakan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/konsultan, agar tidak terjadi ketimpangan antara paslon yang memiliki sumber dana yang besar dengan yang kurang. (slt)
Komentar Anda :