Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Banyak Melanggar,
Dewan Pakar ICMI Pertanyaan Penetapan Ahok Sebagai Peserta Pilkada
Rabu, 26 Oktober 2016 - 10:22:46 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Dewan Pakar ICMI Anton Tab Digdoyo‎ mengatakan, MUI dalam mengusut masalah penistaan agama bukan masalah politik, karena apa yang dikatakan Ahok di Pulau Seribu itu, murni masalah hukum pidana.

Kata dia, MUI tidak mempolitisasi kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki TJ Purnama.

Hal itu disampaikan Anton dalam diskusi bertema penistaan agama di kantor HMI jl Sultan Agung Guntur Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). "Sama sekali MUI tidak mempolitisasi kasus apapun. Ini karena, MUI tidak akan masuk ke wilayah politik," katanya menyampaikan hasil diskusinya dilansir Republika Rabu (26/10/2016).

"Jadi, kalau MUI dituduh masuk ke wilayah politik itu yang mana?," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI ini. Justru, kata dia, yang mencampur adukkan kasus Ahok dengan pilkada itulah yang telah mempolitisasi kasus tersebut.

Bahkan, pihaknya melihat Ahok-lah yang telah memasuki wilayah agama yang bukan urusannya, bahkan agama selain dengan yang dia anut. "Inilah mestinya yang harus diprioritaskan oleh aparat hukum, bukan malah menuduh MUI main politik," katanya.

Anton menuturkan, unsur-unsur pasal UU yang dilanggar cukup jelas dan terang benderang. Sehingga semua pihak tidak perlu membela kecuali pada hukum. "Ahok ini kalau kita baca dan cermati, memang suka melanggar hukum," katanya lagi.

Bahkan, kata Anton, di hari-hari terakhir untuk ditetapkan menjadi calon seperti diberitakan beberapa media mejelang cutinya Ahok melakukan mutasi jabatan dengan cinanisasi di mana-mana. Dia mencontohkan: 1. Dirut PT MRT orang Cina yang baru seminggu lalu angkat dan empat orang Direksi MRT orang-orang Cina. 2. Dirut dan hampir semua Direksi PT Jakarta Properti semua orang Cina, dan 3. Dirut PT Food Station Pasar Beras Cipinang dan 3 diireksinya juga Cina.‎

Anton mengatakan, ‎jika apa yang diberitakan media itu benar, Ahok telah melanggar UU Nomor 10 th 2016 tentag Pilkada terutama Pasal 71 ayat 3. Aturan ini menyebutkan, bahwa selama 6 bulan trakhir menjelang penetapan calon dalam pilkada jika patahana ikut nyalon, maka tidak boleh melakukan hal-hal apapun yang diperkirakan menguntungkan dirinya termasuk memberi jabatan-jabatan.

Sedangkan ayat 5 menyatakan jika hal itu dilanggar KPUD dapat membatalkan pencalonannya‎. "Tapi heran, KPUD tak pernah klarifikasi apapun dengan berbagai indikasi pelanggaran tersebut," katanya.

‎Anton yang mantan Jenderal Polri tersebut itu memastikan dalam semua hal, termasuk menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, bahwa MUI selalu fokus ke masalah agama. Bahkan, pada praktiknya, membimbing umat ke iman dan akidah yang benar sesuai petunjuk Alquran dan sunnah.

Menurut mMantan sekretaris pribadi Presiden ke-2 itu, MUI dalam membuat pernyataan sikap tentang kasus penistaan agama, karena diminta oleh beberapa element ormas Islam yang datang ke MUI. Mereka, katanya, mengadu bahwa laporannya ke Polri tentang kasus Ahok ditolak apabila tidak ada pernyataan sikap MUI untuk kasus ini.

Kerena itulah, kata dia, MUI pada hari berikutnya rapat dengan mengundang pakar-pakar untuk analisis video Ahok di Pulau Seribu pada 27 September tersebut. "Rapat menyimpulkan benar telah terjadi penistaan Alquran oleh Ahok, maka MUI pun memenuhi permintaan tersebut," ujarnya. (rol)





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat