Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Eks HTI PT LUM Diharap Dimanfaatkan Sebagai Hutan Desa
Rabu, 26 Oktober 2016 - 09:35:51 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Setelah dicabutnya Izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Agustus 2016 lalu, masyarakat 7 Desa  di Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, berharap dapat dimanfaatkan sebagai hutan desa.

Dari hasil koordinasi antara Pemda Meranti dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial. Kemungkinan besar harapan maayarakat itu akan segera terwujud.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemda Meranti yang diwakili Wakil Bupati H. Sai Hasyim didampingi Kepala Dinas Kehutanan Murod dan Kabag Humas Efandi. Sementara pihak KLHK diwakili oleh Erna Riadiana selaku Kasubdit Hutan Desa bersama rombongan KLHK lainnya. Yang berlangsung di Hotel Swiss Bel, Pekanbaru, kemarin.

Dikatakan Erna Riadiana, kedatangan dirinya bersama rombongan kewilayah Eks konsesi PT. LUM ditugaskan oleh Menteri LHK RI untuk mengantisipasi penguasaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut, sekaligus dalam rangka melakukan penjajakan untuk melihat secara langsung kesiapan dari masyarakat 7 Desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan Eks HTI PT. LUM dapat memanfaatkan kawasan hutan itu menjadi Hutan Desa. Hutan Desa yang dimaksut adalah hutan yang dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Tanaman kehidupan yang mampu menghidupkan dan mensejahterakan masyarakat. Dan diwilayah itu adalah tanaman Sagu yang sudah turun temurun menjadi penghasilan utama masyarakat tempatan.

"Kegiatan yang kita lakukan disana (Sungai Tohor) untuk penjajakan awal, membantu maayatakat yang ingin mengelola lahan, kita ingin melihat secara langsung kesiapan masyarakat memanfaatkan lahan itu untuk tanaman Sagu sebagai tanaman sumber kehidupan dan  kesejahteraan," jelas Erna.

Seperti diketahui tepatnya 10 Agustus 2016 Izin konsesi HTI PT. LUM yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui SK Nomor 444/Menlhk/Setjen/HPL.I/6/2016 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor SK 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri.

Direncanakan rombongan Tim KLHK akan meninjau Sungai Tohor pada Rabu (26/10), pihak KLHK selain meninjau lahan, juga akan berkonsltasi langsung dengan masyarakat 7 Desa diantaranya Desa Sungai Tohor, Desa Nipah Sendanu, Serta Tanjung Sari,  guna menilai kelayakan direkomendasikanya pengeluaran izin pemanfaatan lahan Eks PT. LUM seluas 10.390 Ha menjadi Hutan Desa kepada Menteri LHK Siti Nurbaya.

Nantinya setelah izin pemanfaatan lahan tersebut keluar, maka secara kelembagaan pengawasan pengelolaan kawasan Eks PT. LUM yang dimanfaatkan sebagai Hutan Desa akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). "Bupati sebagai pembina masyarakat akan mengeluarkan izin pemanfaatannya dengan syarat fungsi hutan tetap terjaga," jelas Erna.

"Setelah dikeluarkannyanizin Bupati hutan desa dapat dikelola secara independen dibawah pengawasan pemerintahan desa," jelasnya lagi.

Mendengar penjelasan pihak KLHK itu, Wakil Bupati H. Said Hasyim bersama Kadis Kehutanan Murod dan Kabag Humas Elfandi yang juga mantan Camat Tebing Tinggi Timur, mengucapkan apresiasi. H. Said Hasym berharap izin pemanfaatan lahan Eks PT. LUM oleh masyarakat 7 Desa yang berada disitu dapat segera dikeluarkan.

"Kita harap izin pemanfaatan lahan itu menjadi Hutan Desa dapat segera keluar, dan saya tahu persis kalau masyarakat disana memanfaatkan lahan itu untuk menanam Sagu, sesuai dengan kondisi ekosistem disana yang sebagai besar terdiri dari lahan gambut," jelas Wabup.

"Sagu disana telah ditanam secara turun temurun disamping dapat menjaga ekosistem hutan, Sagu merupakan sebuah kearifan lokal yang menjadi sumber kehidupan dan penghasilan masyarakat disana," terangnya.

Sekedar informasi, lahan konsesi Eks PT. LUM diklaim oleh masyarakat 7 desa diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur telah masuk kedalam tanah ulayat Desa, lahan itu telah sejak lama dimanfaatkan masyarakat untuk ditanami Sagu sebagai sumber pendapatan. Namun sejak PT. LUM mengantongi izin pengelolaan HTI, lahan tersebut secara otomatis diambil alih oleh PT. LUM, hal itu tentu saja menciderai hati masyarakat yang kemudian berjuang untuk mendapatkan haknya kembali.

Perjuangan itu berlangsung selama 7 tahun sejak tahun 2007 lalu. Barulah tanggal 10 Agustus 2016 perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil, ditandai dengan dicabutnya izin PT. LUM. Kini mudah-mudahan harapan masyarakat untuk kembali memanfaatkan lahan itu akan segera terwujud melalui SK Menteri LHK menjadikannya sebagai Hutan Desa. (raf)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat