Ini Mereka Pengacara Dampingi Ide-Sua Gugat KPU
Selasa, 25 Oktober 2016 - 19:47:22 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Setelah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru, pasangan calon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (Ide-Sua) mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke panitia pengawas pemilu.
Tim advokasi partai koalisi PDI-P dan PPP ini didampingi enam pengacara yang dikomandai Abu Bakar Siddik dan Razman Arif Nasution.
Saat mendaftar di Panwaslu Razman Arif menegaskan, pihaknya menggugat keputusan KPU karena tidak meloloskan pasangan Ide-Sua sebagai peserta pilkada serentak tahun 2017, apalagi panwaslu sebelumnya sudah merekomendasikan agar paslon tersebut ditetapkan sebagai peserta.
Menanggapi pendafataran gugatan tersebut, Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menegaskan pihakanya akan terlebih dahulu mempelajari materi gugatan lalu memberikan kesimpulan dalam rentang waktu 12 hari.
Sementara itu Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan panwaslu, Sebab putusan KPU atas dasar gugatan maka wajib ditindak lanjuti KPU.
Disisi lain, aksi unjuk rasa atas keputusan KPU Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan Ide-Sua bergulir. (yas)
Komentar Anda :