Didiskualifikasi, Destrayani-Said Usman Gugat KPU
Senin, 24 Oktober 2016 - 18:12:33 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pasca didiskualifikasi sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota periode 2017-2022, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah langsung menyatakan menggugat KPU Pekanbaru.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Dastrayani-Said Usman, Razman Arif Nasution usai mendengarkan keputusan pleno penetapan Paslon Walikota-Wakil Walikota pada 2017, Senin (24/10/2016) siang.
"Saya mewakili Paslon Bibra-Said menyatakan keberatan dengan keputusan itu. Karena memang sudah ada jalurnya kami menyatakan gugatan dan menyatakan ini menjadi sengketa Pilkada," katanya.
Seperti diketahui, pada pleno terbuka KPU Pekanbaru beberapa waktu lalu yang dipimpin ketua KPU Amiruddin Sijaya dan dampingi anggota KPU yang lain, Said Usmansebagai wakil walikota dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Kubu Ide-SUA lalu melakukan "perlawanan", mulai dengan meminta rekomendasi Panwaslu yang meminta KPU Kota Pekanbaru mencabut surat nomor : 448/KPU-PBR-004.43265/IX/2016.
Tetapi KPU Pekanbaru pada pleno hari ini tetap tidak bisa meloloskan Said Usman Abdullah karena alasan kesehatan. (yas)
Komentar Anda :