Terkait SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan, Polda Riau Digugat
Kamis, 20 Oktober 2016 - 11:02:26 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Polda Riau digugat secara praperadilan yang didaftarakan tim advokasi melawan SP3 Riau.
Ini terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar lahan.
Gugatan didaftarakan secara resmi 10 pengacara Rabu, (19/10/2016) yang menerima kuasa dari warga dengan menamakan diri advokasi melawan SP3 Riau.
Anggota tim Advokasi, Zulkifli menegaskan, gugatan praperadilan ke pengadilan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan atas kasus kebakaran lahan.
Gugatan dilayangkan setelah sekian lama LSM lingkungan tidak bergerak untuk menempuh jalur hukum atas diterbitkannya SP3 tersebut.
Adanya gugatan praperadilan tersebut diharapkan pengadilan dapat menguji alasan polda riau terkait dikeluarkannya SP3 tersebut, sebab selama ini Polda Riau mengklaim SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.
Sementara Ketua tim Maryandri Suzarman berharap melalui pengajuan praperadilan tersebut, pengadilan bisa memerintahkan Polda Riau untuk membuka atau melanjutkan kembali kasus 15 perusahaan pembakar lahan tersebut.
Apalagi Polda riau selama ini terkesan tidak transparan atas dikeluarkannya SP3 dan banyak kejanggalan serta menabrak aturan terkait penghentian kasus kebakaran tersebut .
Sebagaimana banyak diberitakan, Polda Riau pada kasus kebakaran lahan tahun 2015 silam telah menetapkan 15 perusahaan sebagai tersangka. Namun akhirnya, Polda Riau saat itu dipimpin Kapolda Irjen Dolly Bambang mengeluarkan SP3.
Berikut nama-nama 15 perusahaan bergerak bidang hutan tanaman industri. PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan.
Selanjutnya, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Pan United. Sedangkan dua perusahaan lagi bergerak bidang perkebunan yakni, PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama. (slt,dtc)
Komentar Anda :