Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Bareskrim: Ahok Pejabat Publik, Penanganannya Tidak Boleh Salah
Rabu, 19 Oktober 2016 - 13:45:58 WIB
Foto int

JAKARTA, Suluhriau- Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan peninstaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51 di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Sejumlah ahli mulai dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi ahli bahasa, agama, dan pidana.
Meski demikian, Polri menegaskan sangat berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini, karena terkait dengan urusan agama yang sangat sensitif. Faktor Ahok sebagai pejabat publik juga menjadi pertimbangan kehati-hatian Polri.

"Kasus ini adalah pejabat publik yang penanganannya enggak boleh salah. Enggak boleh juga menegakkan hukum tapi melanggar hukum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Andrianto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Berikut petikan lengkap wawancara dengan jenderal bintang satu itu terkait perkembangan terbaru kasus Ahok di Bareskrim:

Perkembangan kasus dugaan penistaan agama?
Masih nunggu hasil labfor. Kita terkendala dengan itu. Kalau kita mau konsultasi dengan ahli bahasa kan nunggu hasil itu. Sementara Minggu ini kita sudah koordinasi dengan staf Pemda DKI untuk klarifikasi dengan staf Gubernur yang waktu ikut ke pulau seribu

Akan dipanggil lurah atau camat setempat?
Belum penyidikan, masih penyelidikan. Kami panggil kalau sudah saat tindak pidana baru nanti kalau semua ahli yang kita periksa menguatkan itu baru kita gelar hasilnya seperti apa.

Hasil labfor keluar, konsultasi dengan ahli agama, bahasa dan pidana. Saya nunggu hasilnya, kalau sudah selesai dikirim.

Minta diprioritaskan?
Diprioritaskan. Karena kasusnya kasus atensi. Nanti kita kirim juga ke kejaksaan, ditelaah. Apakah itu ada unsur penistaannya apa enggak. Kemudian kalau ada beliau terbitkan SKB (Surar Keputusan Bersama) 3 menteri. Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Yang diberikan ke labfor video dari Pemprov?
Video utuh dan video pendek (yang di upload oleh akun Si Buni Yani di Youtube). Bagaimana keasliannya ada tambahan atau tidak, ada pemotongan atau tidak.

Intinya, hukum bukan persepsi. Hukum juga bukan karena takut, tekanan. Itu tidak. Semua hasil pemeriksaan itu didasari dari keterangan ahli setelah forensik keluar. Sekarang ini zaman terbuka, kalau kita mau sembunyi-sembunyi kan juga enggak bisa.

Orang yang berpersepsi terhina bisa punya orang-orang yang ahli hukum artinya mereka sendiri punya kajian sendiri unsur pidananya seperti apa. Pasti tahulah langkah-langkah dan tahapan penyidikan. Artinya ya mohon aturan hukumnya seperti itu, kita semua ikuti. Kalau enggak ubah regulasinya, menurut saya.

Media kan bagian dari pendidikan masyarakat. Sampaikan kepada mereka tahapannya seperti ini. Kenapa? Karena ini menyangkut masalah agama. Masalah agama kan sensitif, jangan sampai masalah agama ini dibawa ke politik.

Kedua, kasus ini adalah pejabat publik yang penanganannya enggak boleh salah. Enggak boleh juga menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Misalnya, orang mau ditegakkan hukum tapi dia menghina orang, sebenarnya dia sama berbuatnya. Ngerusak tanaman ya jangan. Jangan sampai menegakkan hukum melanggar hukum.

Ada laporan lagi?

Saya lagi suruh cek yang di Jawa Timur. Kita buat TR (telegram rahasia) ke polda-polda untuk supaya kalau ada laporan terkait itu kita tarik ke mabes. TR-nya baru kemarin kita kirim.

Sumber: Rimanews.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat