Suparman dan Johar Firdaus Segera Jalani Sidang
Selasa, 18 Oktober 2016 - 11:43:57 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Setelah jaksa KPK melimpahkan berkas tersangka dugaan suap, Suparman dan Johar Firdaus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Suparman dan Johar akan menjalani sidang perdana terkait kasus sugaan suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 di PN Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat bupati Rokan Hulu non aktif dan mantan Ketua DPRD Riau ini segera diadili," ujar Panitera Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring.
Ia mengatakan, berkas kedua tersangka diserahkan langsung oleh Jaksa KPK, Senin (17/10/2016).
Sementara itu, Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti, mengatakan, Suparman dan Johar dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk pengamanan sidang, KPK menyerahkan kepada PN Pekanbaru. Hal ini mengingat pendukung Suparman cukup banyak. Ini terlihat saat tersangka dibawa dari Jakarta ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.
KPK juga mengimbau kepada Pemda Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak mengerahkan aparatur daerah dalam proses persidangan nanti. Suparman sebelumnya juga meminta simpatisannya menghormati proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat kedua tersangka terkiat lanjutan perkara Ahmad Kirjauhari yang saat ini sudah divonis hakim. Johar saat kasus bergulir, sebagai Ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman, anggota Komisi A DPRD Riau. (prt)
Komentar Anda :