Diadukan ke MKD, Akom Ungkap Polemik 2 Komisi di DPR 'Rebutan' BUMN
Jumat, 14 Oktober 2016 - 20:07:00 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) merespon pelaporan atas dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena persoalan perebutan mitra kerja komisi VI dan komisi XI soal BUMN terkait mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN).
Akom membeberkan proses dari awal hingga akhirnya persoalan ini menjadi polemik di publik.
"Saya selaku ketua DPR bersama pimpinan DPR pada umumnya bekerja berdasarkan patokan UU. Bekerja untuk rakyat ada regulasinya. Yang saya lakukan tentang hal ini tidak lebih dari ingin agar kita berprinsip teguh pada UU yang ada," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Ia melanjutkan terkait dengan PMN, aturannya tidak hanya berpegang pada UU BUMN. Ada juga beberapa undang-undang lainnya yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Kita pelajari sama-sama supaya kita fair terhadap UU. Jangan-jangan saya juga salah menafsirkan UU itu. Tapi saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," ungkapnya.
Ia menjelaskan persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat pengganti badan musyawarah (bamus) beberapa waktu lalu. Namun memang belum ada titik temu.
"Disimpulkan coba silakan bicaralah. Tapi tidak ada ujung pangkalnya. Namun belum ketemu," ujarnya
Akom kemudian menceritakan awal mulanya persoalan ini muncul. Sebanyak 8 anggota komisi VI menghadap pada Ade mendesaknya agar untuk meneken PMN cukup dengan keputusan komisi VI.
Saat itu ia hanya merespon agar pertemuan dengan anggota VI itu harus menunggu Wakil Ketua DPR yang membidangi komisi VI yaitu Agus Hermanto yang sedang ke luar negeri dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berada di luar kota.
"Sepulang mereka (wakil ketua DPR) kita bicara begini keadaannya. Saya ingin semua sesuai tupoksi masing-masing. Selesai dengan komisi VI, lalu saudara Teguh ketemu dengan saya di kantor, saya rekomendasikan supaya ketemu mereka berdua (Wakil Ketua DPR). Itu rentetan komisi VI semua ya," kata Ade.
Ia kemudian memperingati Komisi VI. Menurutnya, dalam keyakinan hukumnya, akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan dengan catatan tak boleh melanggar undang-undang yang ada.
Setelah Komisi VI mendatangi Akom, pun didatangi pimpinan dan anggota komisi XI Melchias Mekeng dan Said Abdullah. Mereka pun berusaha merundingkan persoalan ini.
"Saya sampaikan, saya sependapat dengan anda (Komisi XI, -red). Ini menyangkut PMN, saya bilang sebaiknya sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka. Oke silakan, sebaiknya supaya komunikasi bagus silakan saudara Said komunikasikan dengan menteri BUMN," paparnya.
Akhirnya, Said pun berkomunikasi dengan Sekretaris Menteri BUMN melalui pesan singkat. Lalu terjadilah pertemuan di ruangannya antara dirinya, komisi XI, Sesmen BUMN, dan sejumlah pihak BUMN.
"Saya tak tahu apakah mereka penerima atau bukan (PMN). Yang pasti penerima cuma 4, saya lihat lebih dari 4. Ya mungkin sekaligus ingin tahu perkembangannya bagaimana. Karena ini rentetan panjang. Ini masih banyak PMN yang harus dapat keputusan berikutnya di masa yang akan datang. Bukan hanya 4 ini. Yang 4 ini didesak karena jadwal mereka ini soal aksi korporasi yang harus segera diputuskan DPR," beber politikus asal Jawa Barat itu.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut terjadi diskusi antara Sesmen BUMN dengan Melchias. Dalam persoalan ini ia berpatokan agar putusan yang diteken pimpinan bulat sehingga tak ada celah sedikit pun orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan PMN ini.
"Terkait BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya. Tidak ada celah kemudian nanti dipandang pihak lain sebagai melanggar hukum dalam pengambilan keputusan. Sempurna lebih baik. Sempurna saja belum tentu kita mencapai kesempurnaan secara keseluruhan. Yang sempurna belum tentu sempurna juga. kesempurnaan milik Tuhan," kata Ade.
Sampai akhirnya dia pun pergi dinas ke Australia dan saat dia tak ada di tempat terjadi rapat antara komisi XI dengan menteri BUMN. Ia mewanti-wanti pada sekjen DPR agar jangan sampai aksi korporasi terganggu karena persetujuan tidak didapatkan DPR.
"Alhamdulillah didapat dari komisi VI sudah lama dan komisi XI yang terjadi dan clear (sama-sama menyetujui pemberian PMN pada 4 BUMN). Tidak ada masalah sedikit pun. Kalau soal teman-teman mau di MKD ya saya tak tahu pikiran teman-teman bagaimana. Tanya ke mereka yang meneken itu," tutup dia. (dtc)
Komentar Anda :