Pengusaha Enggan Garap Proyek Pemerintah, Ini Solusi BPK
Kamis, 13 Oktober 2016 - 10:43:57 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum kerap menjadi momok yang menakutkan bagi pengusaha kontraktor di daerah.
Akibatnya, para pengusaha kontraktor kemudian enggan menggarap proyek-proyek pemerintah, sebab takut dikriminalisasi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis tidak menampik aparat di daerah terlalu "proaktif" dan "kreatif" sehingga membuat kepala daerah dan pengusaha kewalahan.
Harry mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir, kali ini sebab telah ada mekanisme pelaporan dan penyelesaian bagi berbagai proyek pemerintah yang bermasalah.
"Sudah ada Inpresnya," ujar Harry pada saat memberikan ceramah di depan 110 peserta Diklatnas HIPMI Lemhanas (12/10/2016), sebagaimana rilis diterima media Kamis, 913/10/2016).
Harry memberikan materi dengan judul "Pengelolaan Keuangan Negara yang Accountable untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi".
Harry mengatakan, BPK akan melakukan audit atas proyek tersebut. Bila ditemukan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka akan diberi waktu untuk menyelesaikan dan mengembalikan selisi atau sisa yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut.
Dia mencontohkan, bila nilai proyek sebesar Rp 100 miliar dan yang terlaksana di lapangan hanya Rp 80 miliar, maka kontraktor diberi waktu selama 60 hari mengembalikan sebesar Rp 20 miliar ke kas negara.
Hanya saja, bila belum memiliki dana, maka kontraktor dapat menyerahkan action plan kepada BPK sebelum hari ke-60. Action plan ini berisi rencana pengembalian ke kas Negara ke depan.
"Tapi kalau selama 60 hari tidak kembali akan jadi wilayah penegak hukum," ujar Harry. (jan,rls)
Komentar Anda :