Ikut Pilkada Firdaus, MT Cuti Jika Sudah Ditetapkan
Gubri Belum Ajukan Nama-nama Calon Plt Walikota ke Kemendagri
Rabu, 12 Oktober 2016 - 19:12:04 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Sesuai ketentuan, seminggu sebelum penetapan calon Walikota Pekanbaru pada 24 Oktober nanti, Pemerintah Provinsi Riau paling lambat sudah harus mengirimkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai usulan Pelaksana Plt Walikota Pekanbaru.
Karena sesuai Permendagri, petahana sudah harus mengundurkan diri sebagai cuti diluar tanggungan negara saat ditetapkan sebagai pasangan calon. "Kita lihat aturannya dulu," kata Gubri Rabu (12/10/216) aat dikonfirmasi terakit hal ini.
Siapakah tiga nama yang bakal diusulkan menjadi Plt Walikota Pekanbaru tersebut?. Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.
Namun menurutnya, berdasarkan kepangkatan yang berhak diusulkan menjadi Plt Walikota adalah pejabat eselon II A. Dengaan begitu sejumlah pejabat mulai dari kepala dinas, para asisten termasuk Sekdaprov Riau berpotensi untuk diajukan untuk sementara waktu, menjelang dilantiknya Walikota Pekanbaru definitif.
Sesuai aturan pula, jika gubernur tak mengirimkan usulan nama Plt tersebut, maka Mendagri bisa langsung menunjuk satu nama dari pusat. Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri sudah berakhir masa jabatan pada 26 Januari 2017.
Berbeda dengan Kampar. Kepala Daerahnya saat ini yang dipimpin Jefri Noer tidak perlu mundur. Karena statusnya tidak mencalonkan lagi karena sudah sudah menjabat dua periode. (jan)
Komentar Anda :