Seluruh Bakal Calon Perserta Pilkada di Riau Miliki Kekurangan Persyaratan
Minggu, 02 Oktober 2016 - 12:32:53 WIB
|
Anggota KPU Pekanbaru Mai Andri
|
PEKANBARU, Suluhriau- Seluruh bakal pasangan calon kepala daerah pilkada 2017 di Provinsi Riau memiliki kekurangan yang telah diserahkan ke KPU.
Bahkan ada bakal calon yang belum melampirkan surat keterangan bebas tunggakan pajak dari kantor pajak.
Hal itu dikatakatan anggota KPU Pekanbaru Mai Andri. "Semua calon ada kekurangan dan sudah diinformasikan kepada calon walikota dan calon wakil walikota untuk diperbaiki, sehingga walaupun tidak substansial. Namun para bakal calon sudah mengetahui yang harus diperbaiki," ujarnya Minggu (2/10/2016).
KPU Pekanbaru khususnya katanya, masih menunggu pelengkapan seluruh berkas pencalonan dan calon kepala daerah hingga 4 Oktober, setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama pasangan calon yang lolos verifikasi pada 24 Oktober.
Sementara itu, Ketua KPU Kampar Yatarullah juga mengaku sesuai tahapan bakal calon bupati dan calon wakil bupati diingatkan untuk melengkapi peryaratan tidak melebihi batas waktu.
Sesuai jadwal, tahapan dan program pilkada serentak 2017, setelah pasangan calon yang lolos verifikasi ditetapkan, masa kampanye dimulai pada 28 oktober hingga 11 Februari 2017, sedangkan debat publik para kandidat digelar dalam rentang waktu tersebut.
Pasca kampanye, masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017. (slt)
Komentar Anda :