LHKPN dan Dana Kampanye ke KPK Syarat Wajib Bagi Peserta Pilkada
Minggu, 02 Oktober 2016 - 12:22:09 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Calon peserta Pilkada wajib melaporkan dana kampanye dan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Amiruddin Sijaya tidak ada kewajiban bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melaporkan asal usul harta kekayaan sebagai syarat mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Namun wajib melaporkan dana kampanye serta laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK.
Sebab setelah diverifikasi akan ada surat pernyataan daftar harta kekayaan yang menjadi salah satu persyaratan calon kepala daerah yang juga wajib diserahkan ke kpu saat mendaftar.
Amiruddin Sijaya mengatakan, pembuktian harta terbalik yang diusulkan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok tak diatur dalam persyaratan untuk menjadi kepala daerah.
Namun semua calon hanya diwajibkan menjelaskan harta kekayaannya, karena masyarakat berhak tahu harta calon dan selama menjadi penilaian masyarakat.
Amiruddin mengatakan, meskipun seorang calon kepala daerah tersebut memiliki banyak harta mereka tak memiliki keharusan untuk menjelaskan asal muasalnya pada KPU yang diwajibkan hanya mengumumkan harta yang dimiliki saat mencalonkan. (slt)
Komentar Anda :