Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
DPRD Proses Surat PAW Fikri Wahyudi
Jumat, 23 September 2016 - 09:57:18 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Setelah sempat dipertanyakan pihak pengurus Partai NasDem, DPRD proses surat PAW anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani.

"Kita sudah kirim surat ke DPP NasDem terkait ini," ujar Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pekanbaru  Kamis, (22/9/2016).

Diakuinya, sebelumnya, ada pengurus DPD NasDem Pekanbaru mempertanyakan masalah langsung ke dewan. Permintaan DP Partai NasDem untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Fikri Wahyudi agar segera diproses.

Dikatakan Adwiar, masalah selama ini belum diproses lantaran, Fikri mengajukan keberatan. Sehingga dirasa perlu menunggu hasil dari pengajuan keberatan itu.

Namun, dengan kedatangan pihak Partai NasDem mepertanyakan hal ini, DPRD sudah mengrim surat ke DPD intinya memberitahukan soal PAW ini, dan DPRD harus menunggu jawaban dari DPD lagi.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPD NasDem Pekanbaru Rahmad Risadi, SH soal PAW Fikri sudahsesuai dengan Pasal 406 ayat 2 dan Undang undang nomor 2014 tentang MD-3 telah mengatur dua sesi.

Pemberhentian antar waktu dan pergantian antar waktu. Dalam sesi pemberhentian antar waktu itu, apabila DPR, DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten mendapatkan usulan pemberhentian antarawaktu, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat itu diterima, pihak pimpinan dewan harus menyampaikannya kepada gubenur melalui walikota atau bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Setelah itu, gubernur paling lambat selama 14 hari telah mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi sejak dterima surat usulan tersebut.

Soal masih menunggu putusan tetap pengadilan (inkrah) terkait gugatan yang diajukan Fikri Wahyudi, itu sah sah saja.

Menurut Rahmad, upaya hukum itu bisa dilakukan dua jalur. Pertama, karena ada perbuatan melawan hukum Fikri Wahyudi bisa saja menggugat DPP Partai NasDem ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Lazimnya, proses di PN Pekanbaru itu paling lambat dua minggu proses administrasinya. Setelah itu dipanggil lah para pihak yang berperkara, tergugat dan penggugat menghadapi Mejelis Hakim,'' jelas Rahmad yang juga pengacara.

Masalahnya, sudah lebih tiga bulan (23 Mei 2016) surat permintaan PAW sampai ke DPRD, tapi belum juga ada endingnya. (prt)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat