KPK Sebut Bakal Ada Progres Signifikan di Kasus e-KTP
Kamis, 22 September 2016 - 07:07:30 WIB
JAKARTA, Suluhriau- KPK mengakui ada hambatan dalam mengusut sejumlah kasus, salah satunya adalah kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Namun, kasus tersebut sekarang sudah memiliki kemajuan.
"Untuk kasus e-KTP, kami mendapatkan perhitungan kerugian negara baru satu setengah bulan lalu. Insya allah dengan restu Bapak Ibu, akan segera kami naikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Menurut Agus, kadang kasus di KPK jalan di tempat karena menunggu banyak pihak. "Kadang kami tergantung instansi lain," imbuhnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Sementara itu, KPK juga memaparkan kendalan pengusutan kasus lainnya. Salah satunya soal kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
"Untuk kasus Pelindo, hambatannya kalau dibuka ya terus terang, kerugian negaranya hitungannya belum selesai," ungkap Agus.
Dia mengatakan bahwa prosesnya sudah berjalan sejak setahun lalu. Agus berharap pertemuan dengan lembaga antikorupsi China pekan lalh bisa mempercepat proses itu.
Kasus BLBI juga kembali disinggung. Di awal rapat, Agus sudah lebih dahulu menegaskan bahwa kasus BLBI dan Century tak dihentikan dan masih berjalan.
"Kesulitannya mendasar, bukti aslinya tidak ada yang kami peroleh, bahannya fotokopi semua. Ini jadi persoalan. Kami tidak menghentikan tapi jadi lama," jelas Agus. (dtc)
Komentar Anda :