Besok Mulai Daftar ke KPU
Ini 3 Syarat Wajib Dilengkapi Paslon Pilkada, Jika Tidak KPU Pekanbaru akan Tolak
Selasa, 20 September 2016 - 10:18:37 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- KPU Pekanbaru memastikan akan menolak bakal paslon Pilkada jika tidak memenuhi 3 syarat minimal. Apa itu?
Berdasarkan Peraturan dikeluarkan KPU Pusat, syarat bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada pilkada serentak 2017 mendatang sudah ada pedomannya.
Menurut anggota KPU Pekanbaru Mai Andri,sesuai petunjuk KPU itu, tiga syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon yang diusung partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 yakni;
Pertama, adalah parpol atau gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif 2014 dituangkan ke dalam form, jika syarat pencalonan tidak terpenuhi, maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya.
Kedua, pasangan calon yang didaftarkan pada tingkatan yang relevan, jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pendaftarannya dilakukan pengurus partai di tingkat provinsi, sedangkan pemilihan bupati ataupun walikota, pendaftarannya dilakukan pengurus parpol tingkat kabupate/kota.
Ketiga, pasangan calon harus mengantung SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarkan, jika tidak ada SK, maka kpu tidak bisa menerima pendafataran pada 21-23 September 2016.(slt)
Komentar Anda :