Parpol tak Miliki Kursi di DPRD Jangan 'Ngarap' Usung Paslon Wako-Wawako
Senin, 19 September 2016 - 09:50:41 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD dipastikan tidak bisa berpartisipasi dalam pilkada serentak 2017.
Sebab, menurut anggota KPU Pekanbaru, Mai Andri, sesuai UU No 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah.
Seperti di Pekanbaru, ada dua partai politik tidak bisa berpartisipasi karena Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD Pekanbaru
Pelaksanaan pilkada serentak sudah lebih maju dari pilpres 2019. Sebab aturan mengenai hal teresbut akan dirumuskan dalam draf revisi UU pemilu yang akan diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
Mai Andri mengatakan, dari hasil pileg 2014 lalu, tidak satupun partai yang bisa mandiri mencalonkan pasangan calon kepala daerah, tetapi harus berkoalisi.
Sebab partai yang paling banyak mendapatkan kursi adalah Golkar dan Demokrat dengan 7 kursi. Sedangkan partai lain antara 3 hingga 6 kursi. Sehingga dari 45 jumlah kursi di DPRD Pekanbaru, bakal pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal 9 kursi. (yas)
Komentar Anda :